RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta kepolisian tidak mendiamkan polemik challenge hafalan Al-Qur’an (Surat Ad-Dhuha) berhadiah sebotol minuman keras (miras) dalam sebuah festival musik di Jakarta.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga persoalan kepantasan di tengah-tengah masyarakat.
"Dulu diatur dalam Pasal 156, 156a KUHP tentang penodaan agama, yang sekarang sudah diganti dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Sayangnya, tidak meng-cover secara utuh hal-hal seperti hadiah pemberian miras," kata Yusril dalam keterangan video yang diterima redaksi, Kamis (13/8/2026).
"Dikatakan penodaan agama tidak, dikatakan penghasutan untuk memusuhi agama juga mungkin tidak. Tapi, itu adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas, yang menimbulkan ketersinggungan dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam," imbuhnya.
MUI Lapor Polisi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menyelenggarakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga digunakan sebagai sarana promosi minuman keras (miras).
Baca juga : DPR Minta Kampus Perkuat Kerja Sama Dengan Industri
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis menegaskan, aksi tersebut tidak boleh dibiarkan karena telah menggunakan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan terkait promosi minuman keras.
Dia meminta polisi mengidentifikasi pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta memprosesnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.
"Sekarang, MUI telah melaporkan hal ini kepada kepolisian. Saya berharap, polisi mencoba dengan seksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu, untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini, sehingga dapat ditegakkan dengan adil," tutur Yusril.
Tampung Ketidakpuasan Masyarakat
Yusril menjelaskan, Pasal 300 dan 301 KUHP baru tidak meng-cover seluruhnya hal-hal yang terkait dengan apa yang dulu kita sebut dengan penodaan agama, atau melakukan tindakan-tindakan perbuatan yang dapat merendahkan hakat dan martabat ajaran agama. Atau satu perbuatan, ucapan dan tindakan yang dapat menimbulkan ketersinggungan atau kemarahan atau rasa tidak nyaman dari suatu kalangan penganut agama tertentu yang berkembang di Tanah Air kita.
"Mengingat pasal-pasal yang masih longgar dan fleksibel semacam ini, saya berharap polisi dapat menegakkan, menafsirkan norma-norma itu secara pas dan adil. Serta dapat memberikan satu solusi terhadap persoalan ini, sehingga pihak yang mungkin melakukan hal tersebut secara tidak sengaja, dapat minta maaf," beber Yusril.
Baca juga : Bandung Makin Panas, Guru Besar ITB Minta Pohon Jangan Ditebang Sembarangan
Yusril juga mengingatkan polisi, untuk menampung ketidakpuasan masyarakat yang melaporkan, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, apakah itu secara etika ataupun hukum yang berlaku.
"Karena kasus hadiah miras kepada orang yang hafal ayat-ayat Al-Quran ini sudah terjadi, dan sudah ada yang melaporkan kepada polisi, saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini, memanggil para pihak dan kemudian memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan ini. Sehingga, norma-norma hukum yang ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu dapat diterapkan secara adil, pas dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat," paparnya.
Yusril menekankan, penyelesaian kasus ini tidak ditujukan untuk menghukum seseorang. Melainkan untuk memulihkan keadaan, supaya kembali ke keadaan semula.
"Jadi, bagaimana caranya? Bisa restorative justice atau apa? Silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini. Yang penting, polisi jangan mendiamkan persoalan ini," tegas Yusril.
"Kalau didiamkan, nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus, saat kita merayakan hari kemerdekaan ini," tandasnya.
Baca juga : Kapolri Siap Jadi Jembatan Aspirasi Koalisi Besar Buruh
Polres Metro Jakarta Utara saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan penistaan agama dalam festival musik tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap perempuan berinisial R dan pria berinisial E. Setelah ada penetapan tersangka, nanti akan dirilis lagi,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito, Rabu (12/8/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 300 dan atau 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Permusuhan atau Kebencian Agama dan Pasal 301 tentang Penghasutan atau Pemaksaan Agar Tidak Beragama.
"Sejauh ini, baru dua orang yang diamankan, dan masih melakukan pendalaman,” jelas Oki.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.