RM.id Rakyat Merdeka - Beragam persoalan fikih yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat dibahas dalam forum Majma' Tashwir Masail (MTM) MUI Kabupaten Bogor.
Forum tersebut menjadi ruang bagi para ulama dan pengurus MUI untuk membahas persoalan keagamaan dengan merujuk pada literatur fikih.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cibinong, bersama pengurus MUI Kelurahan Pabuaran Mekar, turut hadir dalam bahtsul masail MTM MUI Kabupaten Bogor yang digelar di Pondok Pesantren Terpadu Al Musthafawiyah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (25/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua MTM MUI Kabupaten Bogor Abdul Wafi Muhaimin, yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Musthafawiyah.
Pengurus MUI Kecamatan Cibinong yang hadir yakni Firman Saputra, Sulaeman, dan Iqbal. Sementara dari MUI Kelurahan Pabuaran Mekar hadir Sekretaris Akhmad Danial dan Baenuri.
Baca juga : Radikalisme Dan Terorisme Haram, Bukan Jihad
Dalam sambutannya, Abdul Wafi menjelaskan bahwa MTM MUI Kabupaten Bogor merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Fatwa MUI Pusat dalam membahas berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Wafi, fungsi MTM memiliki kemiripan dengan forum bahtsul masail yang selama ini dikenal di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Namun, pihaknya memilih menggunakan nama Majma' Tashwir Masail untuk forum di Kabupaten Bogor.
"Namun, untuk menghindari protes dari kawan-kawan NU, nama yang kita pakai di Kabupaten Bogor adalah Majma' Tashwir Masail," kata Wafi.
Forum MTM awalnya digagas dan dipelopori di Pondok Pesantren Terpadu Al Musthafawiyah. Forum tersebut kemudian dikukuhkan sebagai salah satu lembaga di lingkungan MUI Kabupaten Bogor.
Baca juga : Puan Amal Hayati Bedah Pro-Kontra Khitan Perempuan
Hingga kini, MTM telah memasuki putaran ke-17 dan direncanakan digelar secara rutin setiap bulan. Pelaksanaannya juga dilakukan secara bergiliran di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Lokasinya di pesantren yang siap menyediakan tempat," jelas Wafi.
Ia berharap, forum serupa nantinya dapat berkembang di setiap MUI kecamatan, bahkan hingga tingkat MUI desa dan kelurahan.
Dengan demikian, berbagai persoalan keagamaan yang muncul di tengah masyarakat dapat dibahas secara lebih dekat dan terarah.
Bahas Tiga Persoalan Fikih
Pada MTM putaran ke-17, peserta membahas tiga persoalan fikih yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
Baca juga : Inovasi Kampus Harus Mampu Jawab Persoalan Masyarakat
Pertama, mengenai hukum hadiah dalam perlombaan Agustusan yang sumber dananya berasal dari uang pendaftaran peserta. Forum turut membahas solusi apabila mekanisme tersebut dinilai tidak diperbolehkan secara syariat.
Kedua, persoalan wali nikah bagi calon pengantin (catin) perempuan Muslimah yang ayah biologisnya non-Muslim sejak awal atau telah murtad. Forum membahas pihak yang berhak menjadi wali dalam kondisi tersebut.
Ketiga, peserta membahas hukum bagi hasil dalam pengelolaan harta wakaf. Diskusi berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga menjelang Magrib.
Pembahasan berlangsung dinamis dengan merujuk pada sejumlah kitab fikih, di antaranya Kifayatul Akhyar, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, serta berbagai literatur fikih lainnya.
Melalui forum tersebut, MTM MUI Kabupaten Bogor diharapkan terus menjadi ruang kajian untuk merespons persoalan fikih yang berkembang di masyarakat, sekaligus memperkuat tradisi keilmuan di lingkungan MUI Kabupaten Bogor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.