BREAKING NEWS
 

Industri Pengolahan Masih Tumbuh, IKI Agustus Capai 52,30

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 31 Agustus 2026 21:12 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief dalam Rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Agustus 2026 di Jakarta, Senin (31/8/2026). (Foto: Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian mencatat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2026 sebesar 52,30. Angka tersebut menunjukkan aktivitas industri pengolahan nasional masih berada dalam fase ekspansi, meski melambat 0,80 poin dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 53,10.

Capaian tersebut sejalan dengan daya tahan kinerja industri pengolahan nonmigas yang pada triwulan II 2026 tumbuh 5,32 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2026 sebesar 5,14 persen dan juga melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,29 persen.

“Kami melihat fenomena industri masih menunggu perubahan yang terjadi pada pasar domestik maupun pasar ekspor (wait and see). Meski ada sedikit penurunan pada variabel permintaan, industri masih tetap memproduksi karena memandang perekonomian Indonesia maupun global akan membaik,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam rilis IKI Agustus 2026 di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis, sebanyak 22 subsektor berada dalam fase ekspansi, sedangkan satu subsektor mengalami kontraksi. Ke-22 subsektor yang berada dalam fase ekspansi tersebut memiliki kontribusi sebesar 98,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas pada triwulan II 2026.

“Dua subsektor dengan nilai IKI tertinggi pada Agustus 2026 adalah Industri Minuman serta Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia. Adapun subsektor yang mengalami kontraksi yaitu Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki,” kata Febri.

Dari komponen pembentuk IKI, produksi masih menjadi variabel dengan indeks tertinggi. Indeks produksi pada Agustus 2026 tercatat sebesar 55,10 atau meningkat 0,55 poin dibandingkan bulan sebelumnya dan menjadi capaian tertinggi sejak Juni 2026.

Sementara itu, indeks pesanan berada pada level 53,13 dan masih berada dalam fase ekspansi, meski turun 0,67 poin dibandingkan Juli 2026. Adapun indeks persediaan produk tercatat sebesar 46,02 atau berada dalam fase kontraksi, turun 3,16 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga : Kemenperin Pacu Industri Tekstil Indonesia Menang Di Pasar Global

Kondisi kontraksi pada indeks persediaan tersebut telah berlangsung selama tiga bulan berturut-turut. Angka pada Agustus 2026 juga menjadi level terendah sejak Januari 2024.

Berdasarkan orientasi pasar, IKI yang berorientasi ekspor pada Agustus 2026 berada pada level 53,09 atau melambat 0,86 poin dibandingkan Juli 2026 sebesar 53,95. Sementara IKI yang berorientasi pada pasar domestik tercatat 51,13, juga melambat 0,86 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang berada pada level 51,99.

“Perlambatan keduanya memperlihatkan bahwa pelaku industri menghadapi kondisi permintaan yang lebih selektif. Karena itu, keberlanjutan aktivitas manufaktur akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan industri menjaga pasar, efisiensi produksi, serta memastikan kelancaran pasokan bahan baku dan distribusi,” tutur Febri.

Di tengah perlambatan tersebut, sejumlah subsektor justru mencatatkan peningkatan signifikan pada Agustus 2026. Industri Minuman mencatatkan nilai IKI tertinggi dengan seluruh variabel pembentuknya berada dalam fase ekspansi, terutama didorong peningkatan pesanan dari pasar domestik.

Subsektor Industri Makanan juga berada pada level ekspansi tertinggi dalam lebih dari dua tahun terakhir. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan tingginya indeks harga minyak nabati yang mendorong perusahaan meningkatkan produksi.

Namun, persediaan produk pada subsektor tersebut masih mengalami kontraksi karena tingginya tingkat produksi belum sepenuhnya terserap oleh pasar.

Adsense

Di sisi lain, Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi pada Agustus 2026. Kontraksi tersebut telah berlangsung selama empat bulan berturut-turut dan terutama terjadi pada industri yang berorientasi pada pasar domestik.

Baca juga : Wamenperin: Produk Specialty RI Harus Makin Dikenal Di Pasar Global

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Sri Bimo Pratomo berharap subsektor tersebut dapat kembali memasuki fase ekspansi dengan memanfaatkan sejumlah peluang, termasuk momentum Lebaran dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

“Kita harapkan akan segera ekspansi dengan melihat beberapa peluang seperti momentum Lebaran dan ratifikasi IEU-CEPA. Kami melihat potensi ekspor ke Uni Eropa ini sangat besar, khususnya industri kulit dan alas kaki, maka kita harus memanfaatkan perjanjian ini secara optimal,” kata Sri Bimo.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih membayangi subsektor tersebut. Tekanan pada komponen pesanan dan persediaan produk antara lain dipengaruhi tingginya biaya pengiriman, keterbatasan kapasitas kapal yang mengganggu distribusi, perubahan preferensi konsumen terhadap produk yang lebih awet, serta adanya perusahaan yang telah menghentikan kegiatan produksinya.

Pertek Jaga Daya Saing Industri Nasional

Kementerian Perindustrian juga mencermati secara khusus perkembangan subsektor yang mengalami tekanan. Setiap subsektor menghadapi persoalan berbeda, mulai dari permintaan, ketersediaan bahan baku, logistik, persaingan dengan produk impor, hingga perubahan perilaku konsumen.

Karena itu, Kemenperin terus memperkuat kebijakan yang dinilai dapat mendukung keberlanjutan dan daya saing industri nasional, salah satunya melalui instrumen Pertimbangan Teknis (pertek).

Menanggapi keluhan pelaku industri tekstil terkait proses pertek yang dinilai dapat menjadi tantangan bagi kegiatan usaha, Kemenperin menilai kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kondisi pasar dalam negeri.

Baca juga : Wamenperin: Pasar Makanan Artisan Global Tembus 627 M Pada 2032

“Menurut kami, pertek ini bukan menjadi suatu hambatan, tetapi menjadi pemacu agar daya saing industri dalam negeri terus maju,” ujar Sri Bimo.

Menurut Febri, kebijakan pengaturan industri perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga keseimbangan antara kelancaran kegiatan usaha dan kepentingan pengembangan industri nasional. Hal itu menjadi semakin penting di tengah persaingan global, ketika berbagai negara juga menerapkan kebijakan untuk menjaga dan mengembangkan kapasitas industri dalam negerinya.

“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujarnya.

Febri mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sementara industri nasional hanya mampu memasok 80 unit, kekurangan sebanyak 20 unit dapat dipenuhi melalui impor.

Namun, menurut dia, impor tetap perlu dikendalikan agar jumlah barang yang masuk tidak melebihi kebutuhan dan justru membanjiri pasar domestik.

“Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20, tetapi dibebaskan terus masuk 100, jadinya 120, pasar domestik kan jadi banjir,” pungkas Febri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense