RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai kepatuhan platform digital dalam melindungi anak belum merata. Komdigi pun menyiapkan sanksi denda bagi platform yang tidak patuh. Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global.
Hasil evaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS menunjukkan sejumlah platform telah melakukan perubahan, sementara lainnya masih belum maksimal memenuhi kewajiban.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan pers Progres implementasi PP TUNAS di Jakarta, Senin (14/9/2026). Pihaknya merumuskan besaran denda administratif bagi platform yang melanggar ketentuan.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global,” ujarnya.
Baca juga : KRI Wahidin Membawa Pesan Damai Ke Pasifik
Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha. Denda maksimal Rp 1 miliar untuk usaha mikro, Rp 5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp 10 miliar untuk usaha menengah.
Formulasi denda tersebut telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Pemerintah juga telah menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Meutya mengatakan, evaluasi enam bulan menunjukkan kepatuhan platform dalam melindungi anak belum merata. Hingga enam bulan implementasi PP TUNAS, sekitar 28 juta akun anak Indonesia telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko digital.
“Enam bulan setelah implementasi PP TUNAS kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan,” katanya.
Baca juga : Saran Jusuf Kalla: Selesaikan Persoalan Papua Secara Politis!
Komdigi mengevaluasi delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi. Yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Dari evaluasi tersebut, Roblox menunjukkan perubahan cukup signifikan. Platform itu menerapkan pembatasan usia, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok umur, serta teknologi estimasi usia. Sebanyak 23 juta akun anak dipindahkan secara otomatis ke layanan Roblox Kids. Fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal juga dihapus untuk akun anak.
“Salah satu platform yang kami nilai telah melakukan perubahan yang cukup signifikan adalah Roblox,” ujar Meutya.
Namun, hasil evaluasi juga menunjukkan kepatuhan sejumlah platform belum setara.
Baca juga : Meriahkan Summer Festival Dengan Hidangan Nusantara
X melaporkan telah mengunci sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Angka tersebut masih jauh dari proyeksi Komdigi yang memperkirakan sekitar 7 juta akun anak terdapat di platform X. Komdigi juga mencatat X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Kami juga berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP TUNAS,” ucapnya.
Sementara Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads telah memberikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Proses tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.