RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Suahasil Nazara melanjutkan gebrakan pendahulunya, Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satunya, Suahasil tetap membuka layanan pengaduan pajak dan cukai yang pernah dicetuskan di era Purbaya.
Namun, Suahasil mengganti nama programnya. Dari “Lapor Pak Purbaya” menjadi “Lapor Pak Menkeu”.
Suahasil memastikan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan mengenai berbagai persoalan di lingkungan Kemenkeu. Kanal pengaduan tidak hanya mencakup perpajakan serta kepabeanan dan cukai, tetapi juga seluruh unit eselon I dan direktorat di bawah Kemenkeu.
“Laporan Kementerian Keuangan secara umum juga terbuka. Berbagai macam channel laporan terbuka. Laporan pajak terbuka, laporan kepabeanan dan cukai terbuka,” tegas Suahasil.
Mantan Wakil Menteri Keuangan ini juga ingin memperkuat pengelolaan kanal pengaduan agar tidak bergantung pada figur menteri. Nantinya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu akan memonitor berbagai laporan yang masuk dan memastikan tindak lanjutnya berjalan sesuai ketentuan.
Suahasil bahkan berencana membuka daftar kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Dengan begitu, setiap laporan dapat masuk melalui jalur yang jelas dan ditindaklanjuti secara institusional.
“Channel laporan di setiap unit eselon satu dan di Kementerian Keuangan secara keseluruhan kita tetap buka. Dan kita undang untuk melaporkan lewat jalur-jalur tersebut,” katanya.
Baca juga : Kasus Tambang Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp 895 Juta Dari Anggota DPRD DKI
Salah satu kanal yang dapat digunakan masyarakat adalah Lapor Pak Menkeu untuk pengaduan terkait perpajakan serta kepabeanan dan cukai. Laporan dapat dikirim melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082240406600.
Setelah laporan diterima, Kemenkeu akan melakukan konfirmasi melalui nomor 08159966662. Nomor tersebut khusus digunakan untuk menghubungi pelapor dan berbeda dengan nomor yang digunakan untuk mengirimkan pengaduan.
Suahasil mengajak masyarakat aktif memanfaatkan kanal tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat penting untuk membantu Kemenkeu mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus memperbaiki pelayanan.
Diketahui, kanal pengaduan tersebut sebelumnya diperkenalkan Purbaya dengan nama “Lapor Pak Purbaya”. Selama menjabat sebagai Menkeu, Purbaya rutin memaparkan berbagai temuan yang masuk melalui kanal tersebut.
Antusiasme masyarakat juga cukup tinggi. Dalam dua hari pertama setelah dibuka, tercatat 15.933 aduan masuk melalui kanal tersebut.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, keputusan Suahasil melanjutkan kanal pengaduan tersebut merupakan langkah positif. Terlebih, pengelolaannya kini diarahkan menjadi sistem kelembagaan dengan melibatkan Itjen Kemenkeu.
Menurut Yusuf, kanal yang melekat pada nama pejabat berpotensi ikut melemah ketika pejabat tersebut berganti. Sebaliknya, kanal yang dikelola secara kelembagaan dapat berjalan berkelanjutan dan datanya bisa digunakan untuk evaluasi.
Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Pendidikan Gratis Sangat Mungkin Diwujudkan
“Minat publik pun terbukti besar, dengan sekitar 46 ribu aduan terkait DJP dan DJBC yang sudah masuk,” ulasnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (20/9/2026).
Namun, Yusuf mengingatkan, kanal pengaduan pada dasarnya hanya berfungsi mendeteksi masalah. Efek jera sangat bergantung pada tindak lanjut terhadap laporan yang terbukti.
Menurutnya, kanal tersebut dapat membantu menangkap persoalan pelayanan, mulai dari pungutan liar, pelayanan tidak profesional hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Selama ini, publik baru mendapat informasi bahwa sebagian besar aduan telah ditindaklanjuti. Namun, belum banyak informasi rinci mengenai jumlah laporan yang terbukti maupun jenis sanksi yang dijatuhkan.
“Untuk wilayah ini, kanal aduan perlu dilengkapi pengawasan yang lebih dalam,” usul Yusuf.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, layanan pengaduan semacam ini bukan hal baru di lingkungan Kemenkeu.
Menurut Bhima, kanal pengaduan sudah tersedia sejak era Sri Mulyani, antara lain melalui WISE dan Bravo Bea Cukai.
Baca juga : Satriwan Salim: Kami Khawatir Hanya Gimik Komunikasi Saja
Dia justru mempertanyakan sejauh mana Kemenkeu berani menindaklanjuti laporan mengenai persoalan yang sudah terang benderang. Misalnya, peredaran rokok tanpa cukai maupun dugaan kebocoran impor barang melalui e-commerce.
“Selama aduan tidak ditindaklanjuti berupa sanksi yang tegas, pidana maksimum hingga mengembalikan kerugian negara, maka sama saja,” keluh Bhima.
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mendukung langkah Suahasil melanjutkan kanal pengaduan tersebut.
Namun, menurut Ronny, Kemenkeu harus memiliki mekanisme yang jelas untuk meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti permulaan tindak pidana.
“Karena tidak efektif hanya ada dalam Menkeu. Perlu ada mekanisme whistleblower bila mengadu atau memberi informasi terhadap oknum,” pungkas Ronny. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.