BREAKING NEWS
 

Yang Resmi Cuma 8

Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Senin, 5 Oktober 2026 15:12 WIB
Irjen Kementerian Imipas Komjen Pol. Rudi Setiawan (kiri) dan Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: dok. Imipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan hasil investigasi terhadap bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, atas temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di penjara pada 23 September 2026. Dari total 21 bangunan Lapas Cibinong, hanya ada delapan bangunan resmi. Sementara 13 bangunan sisanya tidak terdaftar, dibangun secara swadaya oleh warga binaan alias narapidana (napi) sejak tahun 2023.

"Dengan metode penelitian dokumen, kami menemukan ada 21 bangunan. Delapan di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN)," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi membeberkan, delapan bangunan resmi itu mencakup rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi. Serta Wisma Asimilasi yang digunakan warga binaan dalam proses asmiliasi, tiga kontainer, dan satu bangunan di sebelahnya. 

Baca juga : Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?

"Yang tidak terdaftar, ada 13 bangunan, di antaranya ditemukan oleh Ombudsman kemarin. Dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang paling belakang sebelah kanan. Itu tidak terdaftar. Kemudian delapan yang pagar hitam, dan tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga," papar Rudi.

Adsense

"Bangunan itu berdiri tahun 2023, dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang, pada saat itu belum dicatatkan," imbuhnya.

Pada tahun yang sama, menurut Rudi, terjadi pergantian Kalapas. Lalu, pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi dan selesai tahun 2026.

Baca juga : Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

"Ini juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk, perabotan-perabotan yang berada di dalam, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Rudi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas pelanggaran tersebut, Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang. 

Baca juga : Pejabat Mundur Setelah Di-bully

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense