RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan. Namun, penyusunannya harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), hak kepemilikan serta hak konstitusional warga negara.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin saat menjadi pembicara utama dalam diskusi publik bertajuk 'HAM dan RUU Perampasan Aset' di Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Mugiyanto menegaskan, pemberantasan kejahatan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM. Negara membutuhkan kewenangan untuk merampas aset hasil tindak pidana, tetapi pelaksanaannya tidak boleh merugikan warga yang tidak bersalah.
"Indonesia saat ini diapresiasi dan dilihat sebagai negara yang berhasil menjaga demokrasi. Bahkan, banyak negara berharap Indonesia terus memberikan kepemimpinan dalam isu demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Mugiyanto.
Menurutnya, perjuangan panjang bangsa sejak era reformasi telah membawa Indonesia menjadi salah satu rujukan internasional dalam menjaga demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.
Baca juga : Komisi III DPR Libatkan Elemen Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset
Mantan tenaga ahli di Kantor Staf Presiden (KSP) ini mengapresiasi inisiatif CENTRIS menggelar diskusi terbuka untuk menghimpun masukan publik terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dia menilai, regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Mugiyanto yang juga aktivis reformasi 98 ini menjelaskan, instrumen perampasan aset diperlukan karena hukuman pidana tidak selalu menghilangkan keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan.
Meski pelaku dipenjara, aset hasil tindak pidana masih bisa tersimpan, dialihkan atau dinikmati pihak lain.
"Karena itu, negara memerlukan instrumen hukum yang mampu menjangkau dan memulihkan aset-aset yang diperoleh melalui tindak pidana," tegasnya.
Dia mencontohkan pemulihan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp 1,531 triliun sepanjang 2025. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya upaya mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.
Baca juga : DPR Serap Masukan Akademisi dan Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset
"Angka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat," katanya.
Meski demikian, Mugiyanto mengingatkan Indonesia tidak bisa begitu saja menyalin sistem hukum negara lain tanpa mempertimbangkan kesiapan institusi dan karakteristik sistem hukum nasional.
Dia menekankan, perspektif HAM harus menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Negara harus mengantisipasi kemungkinan kesalahan dalam proses penyitaan maupun perampasan.
"Seperti contoh, pembekuan rekening yang keliru dapat melumpuhkan usaha dan memutus pembayaran gaji pekerja. Dampaknya bahkan bisa menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan meski aset akhirnya dikembalikan," ujarnya.
Karena itu, Mugiyanto meminta mekanisme perampasan aset memenuhi empat prinsip, yakni memiliki dasar hukum yang jelas, bertujuan sah, didasarkan pada kebutuhan yang dapat dibuktikan, serta dilakukan secara proporsional.
Baca juga : Rudianto Lallo: Gerak Penegak Hukum Jangan Dipersempit
Perkuat Kolaborasi
Pendiri CENTRIS, Supriyanto menilai kolaborasi pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan publik.
"Harapannya, perspektif negara, akademik dan aspirasi masyarakat sipil dapat dikolaborasikan sehingga menghasilkan rekomendasi terbaik bagi bangsa dan negara," katanya.
Dalam diskusi itu, CENTRIS juga menyampaikan tujuh prinsip yang dinilai perlu menjadi landasan RUU Perampasan Aset.
Ketujuh prinsip itu meliputi partisipasi publik dan transparansi penuh, proporsionalitas mekanisme pemulihan tanpa putusan pidana, standar pembuktian objektif, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, pembatasan pembalikan beban pembuktian, lembaga pengelola aset yang independen serta sistem pengawasan berlapis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.