BREAKING NEWS
 

Kemenag Siap Gratiskan Sertifikasi Halal Untuk 3.283 UMKM

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 20 Oktober 2020 16:20 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Randi Tri Kurniawan)

 Sebelumnya 
Fachrul juga mengingatkan, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 lalu membawa implikasi yang tidak sederhana.

Baca juga : PUPR Tingkatkan Konektivitas Jalan Morotai Untuk Pariwisata

Ia menambahkan menurut statistik, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, itu berarti ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal.

Baca juga : Machfud-Mujiaman Janji Gratiskan Sertifikasi Guru TK

Fachrul mengatakan jumlah ini sangat besar sehingga membutuhkan dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal sebaran lembaga pemeriksa halal hingga sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang seluruh proses tersebut.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Jamin Kepastian Sertifikasi Halal

"Kami menyadari bahwa maslahat  dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dari kewajiban bersertifikat halal kendala dan tantangan itu tidak boleh menurunkan niat kita semua," pungkas Fachrul. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense