RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah memberikan tiga jalan jika Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap ingin diperbaiki. Yaitu melakukan judicial review, legislative review dan menyiapkan kelompok kerja untuk menampung pendapat masyarakat.
“Karena UU Cipta Kerja ini sudah final, maka jika perlu diperbaiki, pemerintah memberi tiga jalan,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Sinergi UGM dengan Dewan Pakar KAGAMA melalui virtual, Selasa (17/11).
Baca juga : Pertama di Asia Tenggara, Aston Perkenalkan Google Nest
Pertama, judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan sekarang sudah dilakukan. Kedua, kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review, silahkan diusulkan untuk legislative review. Ketiga, pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja (pokja) untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi, agarmasalah-masalah yang masih tersisa itu dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan turunan, seperti PP, Perpres, dan Perda.
“Itu jalan keluar yang bisa digunakan, kalau mau menggunakan optic theory, yang pernah saya buat. Ada banyak teori lain,” kata Mahfud.
Baca juga : Keren, Kolong Tol Disulap Jadi Taman Bermain Dan Kebun Sayur
Ada juga yang mengusulkan, agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, hal itu belum menjadi opsi pemerintah sekarang.
“Sementara ini, Perppu kita catat sebagai usul. Tetapi jalur yang disediakan pemerintah yaitu judicial review, legislative review dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja," pungkas Mahfud. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.