Dark/Light Mode

Pemerataan Tansformasi Digital

PP Telekomunikasi UU Ciptaker Harus Atur Komitmen Pembangunan Bagi Operator

Kamis, 12 November 2020 14:41 WIB
Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institute Teknologi Bandung (ITB) M Ridwan Effendi (Foto: Istimewa)
Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institute Teknologi Bandung (ITB) M Ridwan Effendi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah sah. Kini, aturan pelaksana sebagai turunan UU ini, berupa Peraturan Pemerintah (PP), tengah disusun kementerian teknis. Salah satu yang tengah diselesaikan adalah PP sektor telekomunikasi.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institute Teknologi Bandung (ITB) M Ridwan Effendi mengharapkan, PP sektor telekomunikasi dapat sejalan dengan UU Cipta Kerja. Terlebih, UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang telah mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang ada.

“Saya menilai UU Cipta Kerja sudah sangat bagus. Sehingga spectrum sharing untuk teknologi baru seperti 5G sudah diberikan kepastian. Diharapkan nantinya spectrum sharing tidak menggangu iklim persaingan usaha yang sehat dan Indonesia bisa dapat segera mengembangkan teknologi tersebut. Saya sangat mengharapkan PP-nya dapat sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin mengembangkan ekonomi digital,” terang Ridwan.

Baca juga : Bamsoet: Haluan Negara Dibutuhkan Sebagai Pedoman Arah Pembangunan Bangsa

Agar ekonomi dan transformasi digital di Indonesia dapat segera terwujud, Ridwan meminta, dalam membuat PP sektor telekomunikasi, baik Kemenko Perekonomian maupun Kemenkominfo dapat memasukan komitmen pembangunan. Jika spectrum sharing untuk 5G ini dijalankan, hanya sampai di Radio Active Network (RAN). Sedangkan core network harus dibangun masing-masing operator. Sehingga, komitmen pembangunan yang tertuang dalam PP yang baru tak hanya untuk teknologi 5G, tapi juga mengikat untuk evaluasi komitmen pembangunan teknologi 4G dan teknologi eksisting lainnya yang sudah dibangun setiap operator.

Selain komitmen pembangunan, PP yang baru juga harus memasukkan standar kualitas layanan (QoS) operator telekomunikasi. Tujuannya, agar layanan 5G yang diberikan operator telekomunikasi benar-benar true 5G. Bukan seperti yang saat ini terjadi selama ini, layanan 4G namun rasanya 3G bahkan 2G.

Ridwan mengatakan, saat ini banyak operator yang membangun jaringan telekomunikasi dan menerapkan QoS seadanya. Mereka hanya membangun satu BTS dengan QoS di satu kota hanya untuk menggugurkan komitmen pembangunan yang sudah dibuat.

Baca juga : UU Ciptaker Bikin Pengusaha AS Berinvestasi Di Indonesia

“Sehingga komitmen pembangunan dan standar QoS sangat perlu dimasukkan dalam PP UU Cipta Kerja. Diharapkan nantinya komitmen pembangunan untuk layanan 5G juga jelas. Sehingga operator telekomunikasi yang berusaha di Indonesia memiliki komitmen yang besar untuk menggembangkan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia,” terang Ridwan.

Mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi ini menambahkan, selama ini komitmen pembangunan yang tertuang dalam aturan lama tidak terlalu tegas. Ini dapat dilihat dari operator telekomunikasi yang hanya mau membangun jaringan telekomunikasi di daerah yang menguntungkan saja. Sedangkan daerah yang tak menguntungan mereka enggan untuk membangunnya. Buktinya, adalah masih ada 12.300 desa yang masih belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

Menurut Ridwan, memasukkan komitmen pembangunan dalam PP dapat meringankan tugas Menkominfo Johnny G Plate dalam menyediakan layanan telekomunikasi di 12.300 desa. Dengan adanya PP yang baru diharapkan pemerintah dapat memaksa operator untuk membangun di daerah 3T juga. Penerapan komitmen pembangunan dan standar QoS layanan telekomunikasi yang ketat juga dilakukan India. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.