BREAKING NEWS
 

Ultah Ke-46

Menteri Teten Dorong Anggota IWAPI Berkoperasi

Reporter & Editor :
ESTI FITRIA WULANDARI
Rabu, 10 Februari 2021 16:56 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hadir dalam perayaan HUT Ke46 IWAPI secara daring (Foto: Humas Kemenkop)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus didorong untuk bergabung dalam koperasi. Sebab, koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya.

Hal ini ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. "Jadi nanti, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang," kata Teten dalam pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara virtual, Rabu (10/2).

Kepada IWAPI, Teten memberikan apresiasi kepada IWAPI yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun. Dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.

Baca juga : Jaga Iklim Investasi, Kemenperin Dukung Masa Pengkreditan PPN Diperpanjang

Anggota IWAPI sejauh ini terdiri dari 85 persen berskala usaha kecil dan mikro, 13 persen usaha berskala menengah dan 2 persen usaha dengan skala besar. "Sehingga, 98 persen anggota IWAPI adalah UMKM," ucapnya.

Adsense

Di kesempatan yang sama, Teten memastikan, dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp 695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5 persen

"Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi," sebutnya.

Baca juga : SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Belum Tersosialisasi Dengan Baik

Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.

Antara lain, kemudahan untuk koperasi. Di mana sekarang pendirian koperasi bisa 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.

Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrasrtuktur publik untuk UMK). "Dengan ketentuan, minimal 40 persen produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah," tutup Teten. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense