Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Belum Tersosialisasi Dengan Baik

Minggu, 7 Februari 2021 17:39 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap berbagai misinformasi yang muncul di lapangan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Akibatnya, banyak orangtua yang salah memahami aturan tersebut.

Beberapa pendidik pun menyatakan pandangannya.

"Di lingkungan saya, dan saya menyimak melalui grup-grup WhatsApp, banyak orangtua yang khawatir. Terutama yang menyekolahkan anaknya di Madrasah, seperti MI, MTs maupun MA jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak," kata guru SMA Negeri 38 Jakarta, Slamet Maryanto, dikutip dari keterangan tertulis FSGI, Minggu (7/2).

Aturan yang diteken 3 Februari oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu memuat ketentuan, bahwa Pemerintah dan sekolah tak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Berdasarkan SKB, hak memilih bergantung pada masing-masing individu.

Baca juga : Wamenag: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Sesuai Konstitusi

"Di sekolah saya, orangtuanya beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali. Bahkan ada yang beranggapan siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolah," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu, Nihan.

Nihan pun belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan.

Kebingungan juga ditemukan di kalangan guru. Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan FSGI Eka Ilham menyatakan, di beberapa sekolah, siswa umumnya diwajibkan menggunakan jilbab saat mengikuti mata pelajaran Agama Islam.

Guru pun mempertanyakan, apakah kondisi ini termasuk yang dilarang dalam SKB. Beberapa sekolah juga menyediakan jilbab berlogo sekolah yang diwajibkan untuk siswa muslim yang memakai jilbab. Dengan adanya SKB, guru khawatir hal itu memungkinkan sekolah ditindak.

Baca juga : DPR Apresiasi SKB Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

FSGI mendukung pemberlakuan SKB 3 Menteri di lingkungan pendidikan. Akan tetapi FSGI berharap, tindak lanjut penerapan aturan perlu dipertimbangkan dengan matang, mulai dari sosialisasi hingga sanksi.

Sesuai dengan apa yang tertuang dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Pemda dan Sekolah diberi waktu selama 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB. 

“Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB belum tersosialisasi dengan baik," terang Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Mansur.

Menurutnya, ultimatum 30 hari agar sekolah dan Pemda segera mengubah aturan terkait seragam terlalu singkat. Mengingat, SKB umumnya baru tersosialisasi dengan baik setidaknya satu tahun setelah diterbitkan.

Baca juga : Anggota Fraksi PAN Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut

Untuk itu, dia menyarankan tenggat waktu dilakukan setelah sosialisasi dilakukan secara berjenjang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Pemda, sekolah, hingga orangtua dan siswa.

Menurut Mansur, pelibatan tokoh agama dan masyarakat juga penting dipertimbangkan dalam sosialisasi, demi meluruskan pro dan kontra yang terbentuk di pandangan masyarakat. Dalam hal ini, peran Kementerian Agama harus ditingkatkan. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.