BREAKING NEWS
 

Sah! Sri Mulyani Hapus PPnBM Mobil Baru

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Sabtu, 27 Februari 2021 13:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) mobil baru.

Keputusan itu tertuang dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani, 25 Februari 2021.

Baca juga : Soal Diskon PPnBM Mobil, Honda Tunggu Aturan Detailnya

Dalam Pasal 2 dijelaskan kendaraan apa saja yang mendapatkan diskon PPnBM. Yaitu, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. 

Adsense

Kemudian mobil dengan jumlah penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas silinder 

Baca juga : Nasib Rupiah Hari Ini, Habis Melemah, Terbitlah Kuat

1.500 cc.

Sementara, dalam pasal 3 disebutkan mobil yang mendapat diskon PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Seperti penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Baca juga : Satgas: Kasus Mingguan Harus Ditekan Di Bawah 10%

Sementara dalam Pasal 5 disebutkan diskon PPnBM 100 persen berlaku dari Maret sampai dengan Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Dan, diskon PPnBM 25 persen dari September sampai Desember 2021. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense