RM.id Rakyat Merdeka - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menyerahkan penghargaan dan santunan kepada 8 ahli waris tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19 di tempat kerja.
Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih mengatakan, total manfaat yang diberikan kepada delapan ahli waris sebesar Rp 2.445.033.800.
“Kami turut berduka cita atas gugurnya delapan tenaga medis yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai operator yang diberi amanah oleh pemerintah, hari ini Taspen memberikan santunan kepada ahli waris yang berhak,” kata Kosasih di Gedung Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara virtual, kemarin.
Baca juga : Asabri Serahkan Santunan Rp 572 Juta Ke Ahli Waris Kabinda Papua
Penyerahan secara simbolis juga dilakukan secara langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Dirut Taspen kepada ahli waris di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Acara penyerahan ini juga turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Sekretaris Kementerian PAN-RB beserta jajaran Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur & Pengawasan, Deputi Kelembagaan & Tata Laksana, dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Pemerintah Daerah Semarang, Pemerintah Daerah Blora dan Pemerintah Daerah Purworejo.
Dilanjutkan Kosasih, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima ahli waris terdiri atas, Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.
Baca juga : BSI Sediakan Layanan Keuangan Di Lingkungan MK
Taspen juga memberi santunan dengan komponen THT berupa Asuransi Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 8 orang ahli waris Tenaga Medis.
Delapan pihak yang mendapat santunan tersebut adalah ahli waris dari Almarhumah (Almh) Dr Elianna Widiastuti sebesar Rp 389.438.800, Alm Dr Sang Aji Widi Aneswara sebesar Rp 252.495.700, Alm Muh Rodhi, A.Md.Kep sebesar Rp 356.010.200 dan Alm Nuryanta, S.Kep, Ns. M.M sebesar Rp 337.786.400.
Selain itu, diberikan juga untuk Alm dr Hery Prasetyo sebesar Rp 306.887.900, Alm dr. Wuryanto, M.Sc, Sp.PD sebesar Rp 215.441.400, Alm Destara Putra Awalukita sebesar Rp 225.143.100, dan Alm Soehendro, S.Km, M.Kes sebesar Rp 361.830.300.
Baca juga : Kemendagri Serahkan 53 Akta Kematian Kepada Awak KRI Naggala 402
Dalam kesempatan yang sama, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, kriteria seorang PNS dikatakan tewas adalah apabila yang bersangkutan meninggal dunia dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas, dan meninggal dunia karena penyakit akibat kerja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.