RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menyampaikan kabar baik, telah diterbitkannya daftar 100 kompartemen bebas penyakit Avian Influenza (AI) Indonesia di website Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organisation for Animal Health/OIE).
"Ini artinya, kegiatan kompartementalisasi bebas penyakit AI Indonesia sudah sejalan dengan standar yang ditetapkan OIE," kata Nasrullah, Sabtu (10/7).
Menurutnya, sejak tahun 2008, Kementan telah menerbitkan Permentan terkait tata cara memperoleh kompartemen bebas AI bagi perusahaan peternakan unggas di Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penjaminan kesehatan dan upaya menjaga keberlangsungan usaha peternakan unggas di tengah berjangkitnya penyakit AI.
Baca juga : Ditjen Hortikultura Teken Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik
"Kompartemen bebas penyakit AI adalah solusi untuk peningkatan status kesehatan hewan, dan memberikan nilai tambah bagi peternak, sehingga mereka mempunyai peluang untuk ekspor," jelas Nasrullah.
Sementara, Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan mengatakan, dengan telah diterbitkannya daftar perusahaan perunggasan yang mendapatkan sertifikat kompartemen bebas AI tersebut, maka peluang ekspor unggas dan produknya semakin terbuka lebar.
"Keuntungan lainnya adalah unggas dari kompartemen bebas penyakit AI dapat bebas dilalulintaskan ke seluruh Indonesia, tanpa perlu pengujian laboratorium untuk AI," ungkapnya.
Mengingat keuntungan tersebut, jumlah kompartemen bebas penyakit AI terus bertambah. Saat ini terdapat 125 unit usaha peternakan unggas yang telah memiliki sertifikat dan terus dipantau pemerintah.
Baca juga : Tata Kelola Arsip Kementerian ESDM Raih Terbaik Ketiga Di Indonesia
"Apabila ada kejadian penyakit AI atau ada ketidaksesuaian terhadap standar, maka sertifikatnya dapat dicabut," tegasnya.
Nuryani kemudian menyebutkan bahwa sistem kesehatan hewan dan implementasi surveilans serta biosekuriti pada kompartemen bebas, AI di Indonesia telah sesuai dengan standar internasional.
Sementara, terkait penerapan persyaratan yang ketat untuk status kompartemen bebas penyakit AI, Nuryani menyebutkan bahwa itu bagian dari jaminan agar sistem sertifikasi kita lebih dipercaya oleh negara tujuan ekspor.
"Untuk pengawasan dan pembinaan kompartemen akan dilakukan bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten." pungkasnya.
Baca juga : 31 Perusahaan Taiwan Siap Bangun Bisnis Di Indonesia
Berikut akses website OIE yang memuat pengumuman: https://www.oie.int/en/what-we-do/animal-health-and-welfare/official-disease-status/self-declared-disease-status/
Sementara, daftar kompartemen bebas penyakit AI di Indonesia: https://keswan.ditjenpkh.pertanian.go.id/?page_id=2390. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.