Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Peringati Hari Kelahiran Pancasila,

Menhub Terbitkan Sertifikasi Kapal Gratis Buat Nelayan

Selasa, 1 Juni 2021 20:21 WIB
Menhub BKS menyerahkan Pas Kecil kepada salah seorang nelayan. (Foto: Kemenhub)
Menhub BKS menyerahkan Pas Kecil kepada salah seorang nelayan. (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Memperingati Hari Kelahiran Pancasila, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Keselamatan Pelayaran dan Penerbitan Sertifikasi Kapal (Pas Kecil) secara gratis. Kali ini kepada ratusan masyarakat para pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, program ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut dan STIP Jakarta. 

"Ini merupakan satu bentuk pengamalan Pancasila untuk memberikan pelatihan, sertifikasi kapal, buku pelaut, life jacket dan masker secara gratis kepada Saudara kita di Kepulauan Seribu,” katanya dalam acara Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Kepulauan Seribu, Selasa (1/6). 

BKS, sapaan akrab Budi Karya menjelaskan, kegiatan diklat dan sertifikasi kapal dilakukan agar masyarakat di Kepulauan Seribu yang sehari-harinya beraktivitas di laut memahami tentang keselamatan pelayaran dan memiliki keterampilan dan kecakapan saat melaut. 

Baca juga : Libur Hari Lahir Pancasila, Pengunjung TMII Capai 12.405 Orang

“Kalau dulu mau dapat sertifikat kapal mahal dan sulit, sekarang ini sudah mudah. Jika masyarakat ada yang menemukan atau merasakan dipersulit oleh petugas bisa laporkan ke saya,” tegasnya. 

Menhub mengungkapkan, walaupun para pemilik kapal tradisional ini telah memiliki keahlian alami dalam melaut, namun tetap harus dibekali dengan diklat khusus tentang keselamatan pelayaran untuk mengurangi resiko kecelakaan di laut. 

Total ada 495 pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu akan mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) Kapal Ikan dan Kapal Layar Motor (BST KLM) atau latihan dasar keselamatan untuk kapal layar motor serta Diklat Keterampilan Pelaut 30 Mil / 60 Mil khusus untuk nelayan atau (SKK 30 Mil / 60 Mil). 

“Mereka yang telah mengikuti diklat ini akan mendapatkan sertifikat yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja di atas kapal,” jelasnya. 

Baca juga : Harlah Pancasila, Suharso: Mari Jaga Dan Rawat Persatuan

Sementara, Pas Kecil secara gratis dibagikan ke kapal tradisional khususnya di bawah GT 7 dilakukan pada 238 unit kapal tradisional di Kepulauan Seribu. 

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal di bawah GT 7, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar. 

Untuk mendapatkan Pas Kecil tersebut, para pemilik kapal harus memeriksakan kapalnya kepada tim Ditjen Perhubungan Laut (Kantor Pusat atau UPT) untuk dilakukan pengukuran kapal. 

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Ditjen Perhubungan Laut mulai 29-30 Mei 2021 di sejumlah pulau di Kepulauan Seribu yakni di Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung. 

Baca juga : Erick: Amalkan Pancasila dengan Bersatu

Selain memberikan diklat dan penerbitan sertifikasi kapal secara gratis, Menhub juga menyerahkan bantuan alat keselamatan pelayaran berupa life jacket dan masker keselamatan yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat nelayan Kepulauan Seribu. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.