Sebelumnya
"Maka, sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa," papar Erick.
"Saat ini, masyarakat memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat, di momen penuh tantangan," tandasnya.
Hasil rapat koordinasi sore ini, salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu.
Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha, atau lembaga tempat bekerja.
Baca juga : Siswono: Yang Penting Bisa Cepat Divaksin
Data yang akan digunakan adalah data badan usaha, atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pungkasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.