Sebelumnya
Lebih lanjut, Menaker Ida mengingatkan, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program Bantuan Sosial lainnya, sesuai Permenaker 16 tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk memitigasi terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, Ida melanjutkan, pihaknya memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH.
Baca juga : Bank Mandiri Sukses Salurkan BSU Untuk Pekerja
Hal itu, menurutnya, dilakukan agar program Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mencakup keseluruhan kelompok masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Ida juga mengatakan, proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan. Salah satunya, dengan mengunjungi langsung para pekerja/buruh yang menerima manfaat BSU. BSU dinilai membantu pada pekerja/buruh di masa pandemi ini, terlebih lagi atas adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga : Menguat Tipis, Rupiah Dibuka Rp 14.263 Per Dolar AS
"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ujarnya. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.