BREAKING NEWS
 

Yasonna: RUU MLA Indonesia-Rusia Berantas Tindak Pidana Transnasional

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 21 September 2021 17:54 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Mendag: Produk Mebel Indonesia Jadi Primadona & Dominasi Pasar Global

Yasonna mengatakan, perjanjian yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR itu sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional. Tahap pengesahan Perjanjian MLA antar kedua negara dimulai sejak ditandatangani di Moskow, Rusia pada 13 Desember 2019. Dan diselesaikan pembahasannya bersama DPR pada 6 September 2021.

Baca juga : Amankan Pasokan Vaksin, Indonesia Siap Kerja Sama Dengan Pihak Mana Pun

Pengesahan Perjanjian MLA akan semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum guna mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana.

Baca juga : Citi Indonesia Konsisten Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda Indonesia

“Seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” ujar Yasonna, di Gedung DPR, Selasa (21/9).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense