Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Yasonna: RUU MLA Indonesia-Rusia Berantas Tindak Pidana Transnasional
Selasa, 21 September 2021 17:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi Undang-Undang.
Baca juga : Mendag: Produk Mebel Indonesia Jadi Primadona & Dominasi Pasar Global
Yasonna mengatakan, perjanjian yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR itu sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional. Tahap pengesahan Perjanjian MLA antar kedua negara dimulai sejak ditandatangani di Moskow, Rusia pada 13 Desember 2019. Dan diselesaikan pembahasannya bersama DPR pada 6 September 2021.
Baca juga : Amankan Pasokan Vaksin, Indonesia Siap Kerja Sama Dengan Pihak Mana Pun
Pengesahan Perjanjian MLA akan semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum guna mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana.
Baca juga : Citi Indonesia Konsisten Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda Indonesia
“Seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” ujar Yasonna, di Gedung DPR, Selasa (21/9).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya