RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan perpanjangan aturan PPKM di Jawa Bali pada 5-18 Oktober 2021.
Dalam perpanjangan masa PPKM ini, terdapat 20 kabupaten/kota yang menghuni level 2. Didominasi Jawa Tengah, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya.
Sementara jumlah kabupaten/kota di level 2, yang kembali naik ke level 3, jumlahnya bertambah dari 84 menjadi 107.
Kabupaten/kota itu terpaksa kembali ke level 3, karena belum mampu meningkatkan cakupan vaksinasi.
Berikut rincian 20 kabupaten/kota yang menghuni wilayah PPKM level 2, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021:
Jawa Barat (3)
Baca juga : Raja Ampat Masuk Level 1, Manokwari Level 2
Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar
Jawa Tengah (12)
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak
Jawa Timur (5)
Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan
Syarat Turun Level
Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 27 September, Wilayah Level 4 Kini Tak Berpenghuni
Sesuai Diktum Kedua Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).
b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen); dan
c. untuk Kabupaten/Kota yang mendapatkan pengecualian pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 namun capaian vaksinasinya belum mencapai target pada diktum KEDUA huruf a dan huruf b, level wilayahnya naik menjadi level 3 (tiga).
KETIGA : Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua juga dilakukan terhadap:
Baca juga : 43 Kabupaten/Kota Terapkan Aturan Level 2, Ini Daftarnya
a. Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, serta Bali.
Dalam konteks ini, penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Untuk indikator capaian vaksinasi, penilaian terhadap wilayah aglomerasi akan mengikuti Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi terendah. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.