Dark/Light Mode

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Jawa-Bali Beserta Kategori Levelnya

Selasa, 31 Agustus 2021 13:06 WIB
Kemacetan di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat saat PPKM akhir pekan lalu. (Foto: Ist)
Kemacetan di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat saat PPKM akhir pekan lalu. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021 mendatang. Sejumlah daerah mengalami penurunan dari PPKM Level 4 ke Level 3 dan seterusnya.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021," tulis Instruksi yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (30/8).

Berikut ini daftar wilayah untuk PPKM Level 2 dan 3 di Jawa dan Bali. Provinsi DKI Jakarta, seluruh wilayahnya menerapkan PPKM Level 3 yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Lagi, Syarat Perjalanan Nggak Berubah

Untuk Provinsi Banten, PPKM Level 2 berlangsung di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sementara untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Sementara Provinsi Jawa Barat daerah yang menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut. Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, daerah yang memberlakukan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Pelaksanaan Kompetisi Sepak Bola Liga 1

Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

Di Provinsi Jawa Timur, PPKM level 2 diterapkan di daerah Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan.

Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca juga : Ini Rincian Target Testing Di Jawa Bali, Tertinggi Di Kabupaten Bogor, Terendah Di Kepulauan Seribu

Di Jawa Timur, masih ada daerah yang menerapkam PPKM Level 4. Yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.

Sementara seluruh daerah di Povinsi Bali masih menerapkan PPKM Level 4. Yakni di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.