Sebelumnya
Menurut Hendrawan, saat ini memang marak tindak pidana keuangan. Tindak pidana ini menyasar dua kelompok masyarakat. Pertama, yang punya uang. Kedua, yang tidak punya uang.
"Yang punya uang diiming-imingi laba tinggi lewat investasi bodong. Mereka dibayar satu dua kali, kemudian orangnya hilang. Kalau yang tidak punya uang, dia jadi korban pinjol. Kita sebutnya rentenir online," jelasnya.
Lalu, bagaimana mengatasi pinjol ilegal ini? Ia mendorong OJK membuat Satgas dengan payung hukum lebih kuat. Sebab, selama ini payung hukumnya hanya peraturan OJK.
"Kami mendesak agar payung hukumnya Perpres, sehingga dilibatkan unsur Kejaksaan Agung dan unsur Kepolisian. Agar ketika menjalankan otoritas dan kewenangannya itu betul-betul mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum," sarannya.
Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, persoalan pinjol tidak bisa sepenuhnya dibebankan ke OJK. Sebab, yang menjadi tanggung jawab OJK hanya sebatas pinjol legal yang terdaftar. "Kalau pinjol ilegal, kejahatan penipuan dan pemerasan, seharusnya menjadi tugas Polisi," kata Piter, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Menjamurnya pinjol memang cukup meresahkan. Banyak dampak buruk terjadi di masyarakat. Mulai rusaknya rumah tangga dan hubungan sosial, hingga ada yang nekat bunuh diri karena tertekan pinjol ini.
Salah satunya, kasus bunuh diri di Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu pekan lalu. Seorang ibu rumah tangga usia 38 tahun dikabarkan bunuh diri karena tak tahan dengan penagihan debt collector dari 23 pinjol ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pernah menceritakan, salah satu korban yang meminjam Rp 1.250.000 di aplikasi pinjol. Namun, setelah diproses, aplikasi itu hanya menyetujui Rp 500 ribu. Itu pun yang masuk ke rekening hanya sebesar Rp 295 ribu. Bunganya juga naik drastis, dari 7 persen menjadi 41 persen.
"Timbul permasalahan perjanjian tenggang waktu tenor 91-100 hari. Ternyata hari ke-10 sudah ada penagihan oleh pihak peminjam," ujarnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.