RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan petugas untuk melakukan badal haji bagi jemaah wafat sebelum wukuf atau dinyatakan tidak mampu mengikuti wukuf. Kemenag akan menanggung biaya badal haji tersebut.
"Ada kewajiban Pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 bahwa jemaah tersebut nanti akan dibadalkan," kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawas Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Zaenal Muttaqien, di Makkah, Kamis (15/5/2025).
Baca juga : PPIH Bantu Syarikah Akselerasi Pembagian Kartu Nusuk Bagi Jemaah Haji
Dia menerangkan, ada 145 orang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang disiapkan untuk menjadi petugas badal. Mereka merupakan petugas yang sudah pernah berhaji.
Ada sejumlah kriteria jemaah yang berhak mendapat fasilitas badal dari Pemerintah. Antara lain, jemaah yang meninggal di embarkasi, meninggal saat penerbangan ke Arab Saudi, dan meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf. "Jemaah-jemaah seperti ini berhak dibadalkan oleh Pemerintah," jelas Zaenal.
Baca juga : PPIH: Penempatan Hotel Jemaah Berbasis Syarikah Penting untuk Sukseskan Armuzna
Dia melanjutkan, para petugas yang akan membadalkan haji juga mendapatkan haknya. "Untuk hak petugas yang membadalkan nanti ditanggung Pemerintah. Seperti tahun sebelumnya, kisaran 2.500 riyal (sekitar Rp 11 juta)," ucapnya.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga saat ini, sudah ada 15 orang jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.