RM.id Rakyat Merdeka - Perdebatan mengenai revisi regulasi pengelolaan keuangan haji kembali memanas. Salah satu isu yang paling banyak menyita perhatian adalah soal independensi lembaga pengelola dana haji. Sebagian khawatir independensi akan menjauhkan kontrol negara. Sebagian lain melihatnya sebagai syarat agar dana umat tidak terseret kepentingan jangka pendek.
Di tengah silang pendapat itu, publik perlu kembali pada esensi persoalan. Dana haji adalah titipan jutaan calon jamaah yang disetorkan bertahun-tahun sebelum keberangkatan. Nilainya besar, waktunya panjang, dan dampaknya langsung pada keterjangkauan biaya ibadah. Karena itu, tata kelolanya tidak bisa mengikuti irama politik lima tahunan. Independensi di sini bukan berarti berjalan sendiri. Independensi berarti memberi ruang profesional agar keputusan keuangan dibuat dengan disiplin risiko dan orientasi keberlanjutan.
Profesional Dalam Operasi, Kuat Dalam Pengawasan
Dalam praktik modern, pengelolaan dana publik yang besar selalu memerlukan pemisahan antara pengambil kebijakan makro dan pelaksana operasional. Tanpa pemisahan itu, keputusan akan lambat, ragu-ragu, dan kehilangan momentum.
Di sinilah desain ke depan menjadi penting. Dalam kerangka amandemen undang-undang, muncul kebutuhan untuk menghadirkan Bank Haji sebagai institusi operasional. Perannya jelas: menghimpun dana jamaah, mengembangkan melalui investasi, dan masuk langsung ke pembiayaan sektor-sektor strategis dalam ekosistem haji dan umrah seperti penerbangan, pemondokan, katering, serta layanan pendukung lainnya.
Baca juga : Bank Haji Tanpa Disiplin Investasi: Ancaman Nyata Bagi Jamaah
Bank Haji menjadi mesin eksekusi. Ia yang bergerak di pasar, menandatangani kontrak, membangun kemitraan, dan memastikan rantai pasok berjalan efisien.
Namun mesin ini tidak boleh berjalan tanpa arah. Di atasnya tetap ada mandat negara yang dipegang oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Lembaga inilah yang menjaga rambu-rambu utama: manajemen risiko, kecukupan likuiditas, dan keberlanjutan dana haji. BPKH memastikan ekspansi tidak berlebihan, memastikan dana aman ketika jamaah harus berangkat, dan memastikan nilai manfaat tetap tumbuh dalam jangka panjang. Dengan pola ini, independensi justru semakin jelas bentuknya. Operasional lincah, tetapi pagar pengaman tetap kuat.
Amanah Umat Tak Sejalan Musim Politik
Pengelolaan keuangan haji memiliki watak jangka panjang. Sementara dinamika politik sering kali jangka pendek. Bila tidak ada batas tegas, keputusan populis mudah muncul dan bisa mengorbankan kesehatan dana di masa depan.
Di dalam buku Mengelola Dana Haji, rancang bangun kelembagaan memang diarahkan untuk menghindari jebakan tersebut. Eksekusi bisnis perlu dilakukan oleh entitas yang memiliki fleksibilitas, sementara pengendalian strategis tetap berada pada lembaga yang membawa mandat negara.
Baca juga : Inklusi Keuangan, Kunci Keberlanjutan Dana Haji
Karena itu, kehadiran Bank Haji sebetulnya bukan pengurangan peran siapa pun. Ia adalah penajaman fungsi. Yang satu fokus menjalankan pembiayaan dan investasi ekosistem, yang lain memastikan keamanan dan kesinambungan.
Tanpa pemisahan ini, kita akan terjebak pada tarik-menarik kewenangan. Investasi bisa terlambat. Peluang hilang. Pada akhirnya jamaah yang menanggung akibatnya melalui kenaikan biaya.
Gerak Mandiri, Mengawal Tujuan
Revisi undang-undang memberi kesempatan emas untuk memperjelas arsitektur tersebut. Independensi harus diterjemahkan sebagai kemampuan bekerja profesional, cepat, dan presisi, tetapi selalu berada dalam kerangka pertanggungjawaban.
Jika Bank Haji menjalankan fungsi operasional ekosistem, sementara BPKH menjaga risiko dan keberlanjutan, maka sistem menjadi lebih sehat. Jamaah mendapatkan manfaat dari efisiensi, sementara negara tetap memegang kendali strategis. Inilah titik temu antara mandiri dan akuntabel. Karena pada akhirnya, pengelolaan dana haji bukan hanya soal tata kelola keuangan. Ia adalah cara negara menjaga kepercayaan umat, hari ini dan untuk generasi yang akan datang.
Baca juga : Bank Haji Menghubungkan Ekosistem Jamaah
Penulis adalah: Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP, CIFM, GRCP, CIB, RIFA, CWC. Seorang CEO & Founder Hajj Umra Center, perancang kebijakan Islamic finance dan ekosistem haji-umrah, serta mantan Anggota Badan Pelaksana sekaligus Chief Investment Officer Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.