RM.id Rakyat Merdeka - Waste4Change menilai perlunya penguatan tata kelola sampah yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari Pemerintah, industri, hingga masyarakat.
Founder and Chief Executive Officer Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano mengatakan, Pemerintah saat ini mulai fokus tegas dalam penanganan sampah.
Hal ini, kata dia, terlihat dengan adanya target yang ditetapkan Pemerintah, mulai 2026 tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya menampung residu.
Menurutnya, target tersebut bisa tercapai bila ada pembenahan mendasar, terutama pada sistem pengelolaan di daerah dan dilakukannya penegakan aturan terhadap pengelolaan sampah ilegal.
”Regulasi sebenarnya sudah tersedia, perlu diterapkan secara konsisten. Sebab, pengelolaan sampah harus memenuhi standar, agar tidak menyebabkan bencana, seperti yang terjadi pada TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantargebang yang mengalami longsor beberapa waktu lalu,” ujar Sano, sapaan akrab Junerosano, dalam acara Media Gathering bertema “Refleksi Hari Bumi : Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Di Indonesia”, di Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga : Target Nasional 2026: Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Seperti diketahui, TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Maret 2026, mengalami longsor dan menewaskan sembilan orang. Ia menekankan, peristiwa itu seharusnya menjadi peringatan serius semua pihak.
Pasalnya, saat ini Indonesia menghasilkan sekitar 144.839 ton sampah setiap hari. Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan 12 Candi Borobudur setiap bulan.
Ia juga menyayangkan, dari jumlah itu, hanya sekitar 75 persen atau 109.092 ton di antaranya belum terkelola dengan baik.
“Hanya 25 persen yang masuk ke sistem penanganan, itu pun masih menyisakan persoalan, dengan sebagian besar sampah berakhir di tempat pembuangan terbuka atau praktik open dumping,” ujarnya
Untuk itu, diperlukan perbaikan tata kelola, regulasi, pengawasan, termasuk peningkatan sosialisasi pemilihan sampah mulai dari masyarakat itu sendiri.
Baca juga : Jasa Raharja Dukung Transformasi Pengelolaan Pendapatan Daerah
Ia menegaskan, mekanisme pengolahan sampah dari sumbernya penting dilakukan. Sehingga, masyarakat pun sebaiknya mulai memilah sampah.
Ia mencontohkan praktik di Indore, India, telah membuat sekitar 39 persen warganya memilah sampah, berkat kerja sama dengan komunitas lokal seperti RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Lalu, bagi warga yang tidak memilah dikenai sanksi sehingga aturan berjalan lebih efektif.
”Masyarakat kita sudah diedukasi untuk memilah sampah. Selanjutnya, perlu ada sistem pendukung agar sampah tidak tercampur lagi,” kata Sano.
Ia menambahkan, perlu dibentuknya Waste Crisis Center yang diisi tenaga profesional penuh waktu dan didukung pendanaan yang memadai.
Selain itu, perlunya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan sampah. Perlu diberikan standar dan sertifikasi kompetensi bagi petugas pengolah sampah.
Baca juga : BPD Bali Luncurkan KKI Online Perkuat Digitalisasi Belanja Pengadaan Pemda
“Penanganan sampah tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Peran swasta dam pihak lainnya perlu dibuka melalui pemberian izin resmi dan pembinaan,“ harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus The Habibie Center Nadia Sofia Habibie menambahkan, pada tingkat rumah tangga, warga perlu menghentikan kebiasaan membuang sampah ke saluran air, melakukan pemilahan dari sumber.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengolah sampah organik menjadi kompos atau memanfaatkan kembali sampah anorganik untuk kebutuhan lain.
“Sedangkan di tingkat Pemerintah, perlu intervensi melalui penegakan hukum. Termasuk, pemberian sanksi tegas bagi pelaku pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.