BREAKING NEWS
 

Catatan Novita Damayanti, Dosen FEB UNSURYA

Kesejahteraan Dosen, Fondasi Mutu Pendidikan Tinggi

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 14 Juli 2026 11:44 WIB
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Novita Damayanti. Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Peningkatan kualitas pendidikan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, fasilitas, atau kualitas mahasiswa. Di balik itu, kesejahteraan dosen menjadi salah satu fondasi penting yang menentukan mutu pembelajaran, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, negara didorong menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian penghasilan yang layak, terutama bagi dosen non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Dorongan tersebut juga mengarah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan kepastian penafsiran mengenai standar penghasilan dosen yang layak. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah memastikan gaji pokok dosen tidak berada di bawah standar upah minimum di wilayah perguruan tinggi tempat mereka mengabdi.

Harapan itu berangkat dari peran strategis dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain mengajar, dosen membimbing mahasiswa, menyiapkan bahan ajar, melakukan penelitian, menghasilkan publikasi ilmiah, serta mendorong lahirnya inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sayangnya, besarnya tanggung jawab tersebut belum selalu diikuti dengan kepastian penghasilan. Sebagian dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, masih menggantungkan pendapatan pada jumlah kelas atau jam mengajar. Ketika beban mengajar berkurang, penghasilan pun ikut menurun. Tidak sedikit dosen yang akhirnya harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang bagi dosen untuk mengembangkan riset, meningkatkan kompetensi, maupun memperluas pengabdian kepada masyarakat.

Potret Kesejahteraan Dosen di Berbagai Negara

Laporan Education at a Glance 2025 dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa penghasilan staf akademik di berbagai negara umumnya mengikuti jenjang karier. Rata-rata gaji staf akademik junior mencapai sekitar 61.958 dolar AS per tahun, level menengah 73.682 dolar AS per tahun, dan level senior 108.255 dolar AS per tahun.

Baca juga : Hari Kartini, Wamen Fajar Tekankan Akses Dan Mutu Pendidikan Harus Sejalan

Jika dibandingkan dengan pekerja lain yang memiliki tingkat pendidikan serupa, akademisi junior rata-rata memperoleh sekitar 89 persen dari penghasilan kelompok pembanding. Pada level senior, penghasilan akademisi rata-rata 59 persen lebih tinggi. Data ini menunjukkan bahwa banyak negara tidak selalu menawarkan gaji tinggi pada awal karier akademik, tetapi menyediakan jalur kenaikan penghasilan yang jelas seiring pengalaman, jabatan, dan capaian akademik.

OECD juga mencatat rentang gaji formal staf akademik di 18 negara dan ekonomi yang memiliki data berada pada kisaran 39.847 dolar AS hingga 103.519 dolar AS per tahun. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh jenjang jabatan, tanggung jawab riset, serta kebijakan tunjangan. Di Brasil, misalnya, rentang gaji akademik berkisar antara 28.779 dolar AS hingga 120.092 dolar AS per tahun berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity/PPP). Sementara di Spanyol berkisar antara 37.336 dolar AS hingga 146.898 dolar AS per tahun.

Pelajaran yang dapat dipetik bukanlah besarnya nominal gaji, melainkan bagaimana negara-negara tersebut membangun sistem karier akademik yang memberikan kepastian, penghargaan, dan kesempatan berkembang bagi dosen. Penghasilan meningkat seiring jenjang karier, produktivitas, dan kontribusi akademik, sehingga profesi dosen tetap menjadi pilihan yang menjanjikan bagi generasi muda.

Belajar dari Sistem Kesejahteraan Dosen di Berbagai Negara

Adsense

Di negara maju, kesejahteraan dosen umumnya ditopang oleh sistem karier akademik yang lebih terstruktur. Gaji pokok dikaitkan dengan pangkat akademik, sedangkan penghasilan tambahan berasal dari tunjangan jabatan, kinerja pengajaran, penelitian, maupun tugas administrasi. OECD juga mencatat adanya berbagai insentif berbasis kinerja, seperti penghargaan atas publikasi ilmiah, paten, inovasi, dan hasil evaluasi penelitian maupun pengajaran.

Di negara berkembang, tantangannya jauh lebih kompleks. Keterbatasan anggaran pendidikan, kesenjangan kapasitas antarperguruan tinggi, serta perbedaan status kepegawaian membuat perlindungan penghasilan dosen belum merata. Kondisi tersebut lebih dirasakan oleh perguruan tinggi swasta berskala kecil, kampus di daerah, serta dosen kontrak dan non-ASN yang belum tentu memperoleh akses yang sama terhadap tunjangan profesi, dana penelitian, maupun pengembangan karier.

Baca juga : Perkuat Layanan, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Dilengkapi Antrean Online

Karena itu, perbandingan dengan negara maju tidak seharusnya dimaknai sebagai tuntutan untuk menyamai besaran gaji mereka. Yang lebih penting adalah mengadopsi prinsip-prinsip kebijakannya, yaitu adanya standar penghasilan minimum yang layak, kepastian status kerja, jenjang karier yang transparan, dukungan terhadap riset, serta sistem penghargaan yang tidak hanya bergantung pada jumlah jam mengajar.

Peran Negara Menjamin Kesejahteraan Dosen

Komitmen Presiden dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan menjadi momentum penting untuk memperbaiki kesejahteraan dosen. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi akan lebih efektif apabila dibarengi kebijakan yang memberikan kepastian penghasilan bagi para pendidik.

Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui penetapan standar gaji minimum, penguatan tunjangan profesi, perluasan dukungan pendanaan penelitian, hingga skema pembiayaan yang memungkinkan perguruan tinggi menjalankan kebijakan tersebut secara berkelanjutan.

Wacana penghasilan dosen sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan juga perlu dipahami secara proporsional. Angka tersebut tidak harus dimaknai sebagai gaji pokok semata, melainkan sebagai akumulasi dari gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, insentif penelitian, royalti kekayaan intelektual, hingga penghargaan atas prestasi akademik.

Dalam konteks tersebut, putusan atau penafsiran Mahkamah Konstitusi dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum mengenai standar penghasilan dosen. Namun, perubahan yang sesungguhnya tetap bergantung pada keberanian pemerintah dan perguruan tinggi menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang dapat dilaksanakan secara konsisten.

Baca juga : Apresiasi Pembatalan Sekolah Daring, DPR: Momentum Perkuat Mutu Pendidikan

Pada akhirnya, kesejahteraan dosen bukan sekadar isu profesi atau penghasilan. Di baliknya terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, yakni kualitas pembelajaran mahasiswa, produktivitas riset nasional, daya saing perguruan tinggi, hingga kemampuan Indonesia mencetak sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Ketika dosen memperoleh penghargaan yang layak atas pengabdian dan profesionalismenya, mereka akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi, menghasilkan riset yang berdampak, serta mendidik generasi penerus bangsa secara optimal. Dengan demikian, menyejahterakan dosen sejatinya bukan sekadar memenuhi hak para pendidik, melainkan investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan tinggi dan masa depan Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense