Dark/Light Mode

Punya Peranan Yang Strategis

Kepala Sekolah Jadi Penentu Arah Mutu Pendidikan Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 06:55 WIB
Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq berbicara di Seminar MKKS SMP se-Solo Raya, Sukoharjo, Kamis (15/1/2026). (Dok. Kemendikdasmen)
Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq berbicara di Seminar MKKS SMP se-Solo Raya, Sukoharjo, Kamis (15/1/2026). (Dok. Kemendikdasmen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala sekolah kini menempati posisi strategis negara dalam menentukan mutu pendidikan sekaligus arah masa depan Indonesia. Penguatan kepemimpinan sekolah menjadi kunci pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq menegaskan, kepala sekolah bukan lagi sekadar pengelola administrasi, melainkan pemimpin pembelajaran yang menentukan arah mutu sekolah dan masa depan murid.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Pendidikan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Solo Raya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Jurus Selamatkan Lima Industri

Acara ini dihadiri ratusan kepala sekolah dari Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

Menurut Fajar, penguatan kepemimpinan kepala sekolah merupakan bagian penting dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, dan pendidikan. “Kepala sekolah adalah pemimpin pembelajaran yang menentukan arah kualitas sekolah dan masa depan peserta didik,” ujarnya.

Dijelaskan, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, negara menetapkan kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan dengan kompetensi kepribadian, profesional, sosial, dan kewirausahaan. Sementara itu, Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 mengatur pengisian jabatan kepala sekolah berbasis sistem merit dan data.

Baca juga : NasDem Dorong Agar Masa Pendidikan Bisa Dipangkas

Dalam kebijakan tersebut, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan memetakan kebutuhan kepala sekolah berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengelolanya melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Dengan demikian, kebutuhan dan distribusi kepala sekolah dapat direncanakan secara nasional dan akuntabel, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini menandai hadirnya tata kelola baru kepemimpinan sekolah di Indonesia.

Selain reformasi rekrutmen, Kemendikdasmen juga mengubah pola penyiapan calon kepala sekolah. Para calon diwajibkan melalui seleksi berbasis studi kasus nyata serta mengikuti pelatihan selama 110 jam.

Baca juga : Tiga Ribu Kader Banteng Lompat Pagar Ke Golkar

Pelatihan tersebut mengombinasikan pembelajaran mandiri, praktik lapangan, pendampingan oleh kepala sekolah mentor, serta penyusunan Proyek Transformasi Sekolah.

Menurut Fajar, pendekatan ini dirancang agar kepala sekolah tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu memimpin perubahan di ruang kelas. Perubahan itu mencakup peningkatan literasi dan numerasi, penguatan karakter, hingga penerapan pembelajaran mendalam, termasuk pengenalan koding dan kecerdasan artifisial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.