Sebelumnya
Untuk dianggap sebagai pemegang visa, syarat yang ada harus dipenuhi. “Jika telah melakukan pengajuan visa tapi belum diberikan, berarti anda bukan pemegang visa yang memenuhi syarat,” jelas situs homeaffairs. gov.au.
Baca juga : Uni Eropa Ikut Kawal Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Di Indonesia
Tak hanya itu, Kedutaan mengimbau calon pelancong untuk mengetahui persyaratan karantina dan pengujian yang berlaku di negara bagian atau wilayah tempat mereka mendarat.
Baca juga : Bertemu Presiden UCI, Okto Bawa Kabar Gembira Untuk Balap Sepeda Indonesia
Vaksin Covid-19 yang diakui Australia adalah Astra Zeneca, Vaxzevria, Astra Zeneca Covishield, Pfizer/Biontech Comirnaty, Moderna Spikevax, Sinovac Coronavac, Sinopharm BBIBP-CorV, Bharat Biotech Covaxin. atau Johnson & Johnson/ Janssen-Cilag Covid Vaccine.
Baca juga : Prediksi Pengamat, Alibaba Siap Jadi Penantang Di Ekosistem Digital Indonesia
Para calon pelancong juga harus mengetahui persyaratan karantina mandiri dan wajib melakukan tes virus Corona, yang berlaku di negara bagian atau Wilayah tempat mereka mendarat. Akan ada hukuman bagi mereka yang tidak patuh. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.