Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Uni Eropa Ikut Kawal Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Di Indonesia

Kamis, 16 Desember 2021 20:58 WIB
Kepala Bagian Politik, Pers, dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Margus Solnson (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Politik, Pers, dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Margus Solnson (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Uni Eropa turut memerhatikan korban pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Uni Eropa akan mengawal pemenuhan hak para korban pelanggaran HAM tersebut.

“Uni Eropa berkomitmen untuk mendukung, melindungi, dan memenuhi HAM di seluruh dunia, dan untuk memastikan standar yang tinggi untuk hak korban dipenuhi dalam semua konteks, termasuk dalam kejadian-kejadian internasional,” kata Kepala Bagian Politik, Pers, dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Margus Solnson, saat diskusi publik, secara daring, Kamis (16/12).

Diskusi ini digelar dalam rangka Peringatan Hari HAM Internasional. Diskusi digelar bersama antara Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia (EU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tema yang diangkat adalah “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu”.

Baca juga : IPEMI Anugrahi Wiwiek Hargono Sebagai Perempuan Inspirasi Indonesia

Margus Solnson hadir sebagai pembicara. Pembicara lainnya adalah Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Dirjen HAM Mualim Abdi, akademisi Universitas Paramadina Atnike Sigiro, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan, dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Mugiyanto.

Margus mengatakan, Komisi Eropa mengadopsi Strategi Uni Eropa untuk hak korban yang pertama pada Juni 2020. Yaitu untuk menjamin semua hak korban dari semua kejahatan di mana pun atau dalam keadaan apa pun, bisa sepenuhnya terpenuhi bagi mereka.

“Strategi tersebut dilaksanakan hingga 2025 dan fokus pada lima prioritas kunci yaitu komunikasi efektif dengan korban dalam lingkungan yang aman untuk melaporkan kejahatan, meningkatkan dukungan dan proteksi untuk korban-korban paling rentan, memfasilitasi akses korban untuk mendapat kompensasi, memperkuat kooperasi dan koordinasi di antara semua pihak terkait, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa, dan memperkuat dimensi internasional untuk hak korban,” ujarnya.

Baca juga : Kapolri Instruksikan Semua Kapolda Kawal Investasi Yang Masuk Ke Indonesia

Margus melanjutkan, koordinator komisi untuk hak korban juga dibuat di September 2020 dalam konteks strategi tersebut. Platform hak korban yang baru, yang berlaku di seluruh Uni Eropa juga diluncurkan di bulan yang sama, sebagai forum untuk mendiskusikan topik ini dengan semua pihak terkait.

“Karena hak korban tak berakhir di perbatasan kami, Uni Eropa juga fokus pada dimensi internasional, terutama untuk menanggapi pelanggaran HAM berat. Sementara, negara-negara anggota Uni Eropa memiliki tanggung jawab utama untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Hingga kini, kita masih terus menyaksikan pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di berbagai bagian di dunia, yang sering kali tanpa konsekuensi bagi pelakunya. Mengakhiri pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di seluruh dunia adalah prioritas kunci untuk Uni Eropa,” terangnya.

Pada 7 Desember tahun lalu, lanjutnya, Dewan Eropa mengadopsi keputusan dan peraturan yang menetapkan aturan sanksi HAM global. Ini adalah kerangka kerja pertama yang memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, badan, lembaga (termasuk aktor negara dan non-negara) yang bertanggung jawab, terlibat atau terkait dengan pelanggaran dan penyelenggaraan HAM berat di seluruh dunia, di mana pun itu terjadi.

Baca juga : Tak Seperti Hidupkan Kembali Sangkuriang

“Aturan sanksi HAM global Uni Eropa tak spesifik untuk suatu negara. Ini bisa mengatasi  pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat di seluruh dunia, termasuk yang terjadi lintas negara. Ini melengkapi aturan sanksi geografis yang menangani pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat,” ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.