Sebelumnya
Dilansir Bernama, Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa (23/8), sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya. Ia langsung dijebloskan ke penjara, karena pengadilan menolak upaya banding yang diajukan Najib terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd, anak perusahaan 1MDB, sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp 183,85 miliar).
Najib juga harus membayar denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp 693,79 miliar. Selain itu, masih ada empat kasus lainnya terkait 1MDB yang menjerat Najib.
Baca juga : Jaya Kreasi Indonesia Kenalkan Produk Canggih Di GIIAS 2022
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star Rabu (24/8), Najib (69) masih menghadapi satu persidangan terkait SRC International, di mana dia dijerat tiga dakwaan pencucian uang total sebesar 27 juta Ringgit atau sekitar Rp 89 miliar. Dalam kasus itu, Najib didakwa menerima dana dari AmIslamic Bank di Kuala Lumpur pada 8 Juli 2014.
Kasus kedua yang menjerat Najib, melibatkan empat dakwaan pemanfaatan jabatannya, untuk mendapatkan suap sebesar 2,3 miliar ringgit (sekitar Rp 7,65 triliun) dari dana 1MDB. Dan ada 21 dakwaan pencucian uang melibatkan dana dengan jumlah yang sama.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi 13 Agustus, Hadir Di Revo Town
Kasus ketiga, Najib bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan Malaysia, Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa bersama-sama atas enam dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan.
Kasus itu melibatkan dana Pemerintah sebesar 6,64 miliar ringgit (sekitar Rp 22 triliun). Kasus itu terjadi saat Najib menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia.
Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Bekasi Hadir Di Cyber Park
Seluruh pelanggaran pidana itu diduga terjadi di kompleks Kementerian Keuangan Malaysia di Putrajaya, antara 21 Desember 2016 hingga 18 Desember 2017. Dakwaan untuk Najib dan Mohd Irwan dijeratkan berdasarkan pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana, dibacakan bersama pasal 34 UU Pidana yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Serta hukuman denda jika terbukti bersalah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.