BREAKING NEWS
 

Pengamat Maritim: Iran Rebut Kapal Tanker Langgar Hukum Internasional

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : FAZRY
Senin, 1 Mei 2023 17:35 WIB
Ilustrasi kapal tanker. (IST)

 Sebelumnya 
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh awak kapal dan perusahaan kapal, antara lain:

1. Memahami dan mematuhi hukum internasional yang berlaku di perairan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) dan peraturan lainnya yang diakui secara internasional.

Baca juga : DKI Lelet Bikin Perda Rencana Umum Energi

2. Memastikan bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah, seperti dokumen kapal, dokumen kargo, dokumen imigrasi, dan dokumen perizinan yang diperlukan oleh negara-negara yang dilintasi oleh kapal.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap kapal secara berkala dan memastikan bahwa kapal tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional atau peraturan yang diakui secara internasional.

Baca juga : Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Nakes

4. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang di negara-negara yang dilintasi oleh kapal, seperti memberikan notifikasi kepada negara-negara terkait sebelum memasuki wilayah perairan mereka. Dan memperoleh izin yang diperlukan dari negara-negara yang meminta izin sebelum memasuki wilayah perairan mereka.

5. Melakukan persiapan dengan baik sebelum memasuki wilayah perairan yang berisiko, seperti wilayah perairan yang memiliki masalah keamanan atau politik yang rumit.

Baca juga : Pengamat: Prabowo Bacawapres Paling Kuat Buat Ganjar Secara Elektoral

"Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka diharapkan awak kapal dan perusahaan kapal dapat menghindari kejadian penahanan kapal oleh aparat keamanan suatu negara di perairan internasional, dan semoga Kapal-Kapal yang diawaki oleh Para Pelaut Indonesia diseluruh dunia bisa terhindar dari kejadian serupa," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense