Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebon Sirih Janji Kebut Pembahasan
DKI Lelet Bikin Perda Rencana Umum Energi
Kamis, 27 April 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta sangat lelet dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dibandingkan daerah lain. Padahal, keberadaan peraturan itu urgent untuk menekan polusi.
Pembuatan Perda RUED merupakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk menyelesaikan pembuatan aturan itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berjanji akan kebut pembahasan Rancangan Perda (Raperda) RUED.
Wakil Ketua Bapemperda DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, secara umum pasal-pasal dalam Raperda RUED di semua provinsi hampir sama. Yang membedakan satu provinsi dengan provinsi lain hanya tentang pasal kearifan lokal. Sebab, dinamika dan perkembangan satu provinsi dengan provinsi lainnya berbeda.
Baca juga : Nyali Kejagung Makin Berani
“Pembahasan karena terpotong libur Idul Fitri, mungkin ya mundur-mundurnya bulan Mei sudah selesai,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun berharap, Bapemperda DKI segera merampungkan pembahasan Raperda RUED.
“DKI Jakarta sangat terlambat. Tapi nggak apa-apa daripada tidak dilakukan sama sekali. Mudah-mudah bisa selesai di bulan April karena ini sifatnya urgent,” ungkapnya.
Baca juga : Jadi Ketum Pelti DKI, Hari Janji Kembalikan Kejayaan Petenis Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, pihaknya terus membahas Raperda RUED. Diharapkannya, pembahasan Raperda tersebut tuntas bulan ini sesuai target dari Kemendagri.
“Insya Allah April atau Mei selesai pembahasan. Pembuatan Raperda ini (tidak sulit) karena sudah ada prototype-nya. Hanya saja, butuh modifikasi karena kearifan di masing-masing wilayah itu beda-beda,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Setjen Dewan Energi Nasional (DEN) Nanang memaklumi keterlambatan DKI Jakarta membuat Perda RUED. Karena dinamika setiap provinsi, kabupaten dan kota berbeda-beda dalam membahas peraturan tersebut.
Baca juga : Kepala BNPT Lantik Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas
“Potensi energi antar daerah berbeda-beda. Maka dinamika pembahasan juga berbeda-beda,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya