Dark/Light Mode

Geledah Rumah Dan Kantor Bupati Kapuas, KPK Amankan Berbagai Dokumen

Rabu, 29 Maret 2023 11:09 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dan kantor Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3).

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, penyitaan dan analisis segera dilakukan.

"Nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," imbuhnya.

Baca juga : Duit Hasil Malak SKPD Dan Swasta Dipakai Bupati Kapuas Dan Istri Buat Ongkos Politik

Ben dan dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, menjadi tersangka KPK karena menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas.

"AE (Ary) aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Dia memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dalam bentuk pemberian uang atau barang mewah. Sumber uang yang diterima dari berbagai pos anggaran resmi," beber Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa (28/3).

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan Ben antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

"Juga untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," ungkapnya.

Baca juga : Cari Bukti Korupsi, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Dan Beberapa Kantor Dinas

Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional. Tak hanya dari SKPD, pasangan suami istri alias pasutri ini juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," ungkap Jonanis.

Sejauh ini, KPK menduga Ben dan Ary menerima uang sekitar Rp 8,7 miliar.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," tandas Johanis.

Baca juga : Geledah Ditjen Minerba Dan Kementerian ESDM, KPK Amankan Dokumen Pencairan Tukin Fiktif

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.