BREAKING NEWS
 

Dijaga & Dilindungi Paspampres

Yoon Gagal Ditangkap

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Sabtu, 4 Januari 2025 04:20 WIB
Saling Dorong: Para pengunjuk rasa anti-Yoon bentrok dengan polisi saat mereka bergerak menuju kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Mereka turun ke jalan setelah tim investigasi tidak dapat mengeksekusi surat perintah penangkapan, Jumat (3/1/2025), di Seoul, Korea Selatan, 3 Januari 2025. (Foto Reuters/Kim Hong-Ji)

 Sebelumnya 
Kubu oposisi utama, Partai Demokrat, meminta Yoon mengikuti prosedur penahanan demi kelancaran proses penyidikan. Ketua Partai Demokrat Lee Jae Myung mengatakan, penahanan Yoon perlu dilakukan untuk menenangkan situasi politik di Negeri Ginseng.

“Siapa pun yang menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan akan dihukum atas tuduhan menghalangi tugas resmi khusus dan terlibat dalam pemberontakan,” ujar perwakilan Partai Demokrat Park Chan Dae dikutip KBS World, Jumat (3/1/2025).

Baca juga : Yoon Suk Yeol Gagal Ditahan Setelah 6 Jam Dihalangi Paspamres

Sementara, Pemimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP), pengusung Yoon, telah meminta penyidik menahan diri. Penangkapan seorang presiden yang masih bertugas adalah upaya yang tidak masuk akal. Pemimpin PPP Kweon Seong Dong mengatakan, dalam pertemuan pimpinan partai, Presiden Yoon mengaku akan menghadiri permintaan pemeriksaan lewat prosedur yang tepat.

Kweon menegaskan, CIO tidak punya kewenangan menyelidiki kasus makar. Dia pun mendesak lembaga tersebut mundur dan menyerahkan penyelidikan kepada polisi.

Adsense

Baca juga : Amankan Proses Penangkapan Yoon, 2.700 Aparat Dikerahkan

Pengadilan Seoul Western District pada pekan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon terkait pemeriksaan seputar penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Korsel seorang presiden yang masih menjabat ditangkap atas tuduhan kriminal. Meski sudah dimakzulkan oleh Majelis Nasional (parlemen), prosesnya belum berakhir karena menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Yoon Suk Yeol Berjuang Lawan Penangkapannya

Para hakim MK memiliki waktu maksimal 180 hari sejak pengajuan dari parlemen, apakah menyetujui pemakzulan atau tidak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense