BREAKING NEWS
 

Palsukan Kematian Kakek Demi Cuti Duka Berbayar

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 18 Februari 2025 04:30 WIB
Barath Gopal (Foto CNA/Lauren Chian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pria di Singapura harus menuai konsekuensi dari kebohongannya. Dia dikenakan denda ribuan dolar Singapura karena memalsukan kematian kakeknya demi cuti berbayar.

Dilansir Channel News Asia (CNA), pria itu bernama Barath Ghopal. Dia seorang analis di sebuah perusahaan jasa keuangan. Kasus ini diungkap pengadilan Singapura pada 5 Februari 2025.

Pada 2023, Ghopal (29) mengalami stres karena pacarnya ketahuan selingkuh. Dia tidak bersemangat bekerja dan sulit berkonsentrasi pada pekerjaannya. Tapi bukannya mengajukan cuti, dia malah ambil cuti kematian agar tetap dibayar.

Baca juga : PosIND Pastikan Penyaluran Bansos PKH Dan Sembako Di Garut Tepat Sasaran

Gopal memalsukan surat kematian kakeknya agar bisa mengambil cuti duka berbayar. “Ghopal memiliki lebih dari empat hari cuti tahunan yang seharusnya bisa dia ambil saat itu,” kata Pengadilan Singapura.

Adsense

Pria itu memberi tahu pemimpin timnya bahwa kakeknya meninggal dalam tidurnya pada 8 November 2023. Dia pun diberi cuti berkabung selama tiga hari hingga 10 November 2023.

Akhir bulan itu, perusahaan Ghopal memintanya menunjukkan surat kematian sang kakek untuk mendukung pengajuan cutinya.

Baca juga : Viral Kisah Dodi Tinggalkan Jabatan Kades Demi Jadi Pekerja Migran di Jepang

Ghopal pun berbohong baru bisa mendapatkan surat kematian setelah ayahnya kembali dari India. Karena terdesak, dia menghubungi seorang kerabat dari temannya yang meninggal pada Juli 2023. Ghopal memalsukan dokumen kematian temannya dan sengaja menghilangkan kode QR untuk memverifikasi keasliannya.

Atasannya mencurigai dokumen yang dia kirim palsu. Dia diminta mengirim keseluruhan dokumennya. Akhirnya, Gopal mengirimkan seluruh dokumen. Namun, dia mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Desember 2023 karena tahu kebohongannya akan terbongkar.

Di Singapura, pemalsuan surat kematian dapat dikenakan denda hingga 10.000 dolar AS (sekitar Rp 160 juta), penjara hingga 10 tahun atau keduanya. Ghopal bisa dibilang beruntung karena hanya didenda 4.000 dolar AS (Rp 64 juta) atas pelanggaran yang dilakukannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense