BREAKING NEWS
 

Banyak Yang Dipaksa Jadi Scammer

Ribuan WNI Jadi Korban Sindikat TPPO Di Myanmar

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 30 Desember 2025 06:10 WIB
Sebuah kompleks gedung perkantoran dan hunian di Provinsi Takeo, Kamboja, pada 16 Oktober2025. Di tempat seperti ini, usaha penipuan online dijalankan. Foto Reuters

RM.id  Rakyat Merdeka - Eksodus Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kamboja sepanjang 2025 semakin mencemaskan. Lebih dari 23 ribu orang diduga menetap dan bekerja secara ilegal. Banyak di antaranya tertipu bekerja di kawasan judi online (judol), penipuan daring dan terjerat kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan, tingginya arus kedatangan WNI ke Kamboja sepanjang 2025. Namun, tidak seluruhnya tercatat memiliki izin tinggal yang sah.

Hingga September 2025, hampir 114 ribu WNI tercatat masuk ke Kamboja. Sebagian datang untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa antarnegara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Tetapi, di lapangan ditemukan banyak WNI yang menetap dan bekerja tanpa izin resmi.

“Realitanya, lebih dari 80 persen WNI, atau sekitar 91.200 orang, yang tiba di Kamboja akhirnya menetap dan bekerja di berbagai sektor di berbagai wilayah,” ujar Santo dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Baca juga : Alyssa Daguise Bersyukur, Nggak Alami Ngidam Aneh

Berdasarkan data Imigrasi Kamboja, hingga September 2025 hanya 67.212 WNI yang tercatat memiliki izin tinggal tetap. Artinya, terdapat selisih lebih dari 23 ribu WNI yang diduga menetap dan bekerja secara ilegal.

“Ini data dari imigrasi Kamboja. Artinya, lebih dari 23 ribu WNI kemungkinan berada di sini tanpa izin tinggal yang sah,” jelas Santo.

Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya pengaduan yang diterima hotline KBRI Phnom Penh, terutama terkait persoalan keimigrasian. Dubes RI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan imigrasi merupakan tanggung jawab pribadi setiap WNI.

“Menetap di Kamboja tanpa izin tinggal yang sah akan dikenakan denda 10 dolar AS per hari, atau sekitar Rp 160 ribu,” tegasnya.

Baca juga : Biaya Perawatan Tinggi, Kejagung Ajukan Lelang Dua Kapal Pesiar Terdakwa

Santo mengimbau WNI agar tidak melebihi masa tinggal atau overstay serta menghindari status ilegal selama berada di Kamboja.

“Jadilah pengunjung yang menaati peraturan setempat, sebagaimana kita berharap warga asing menghormati aturan di Indonesia,” pesannya.

Tergiur Gaji Tinggi

Ibarat memancing di air keruh, sindikat penipuan daring memanfaatkan situasi ekonomi pascapandemi untuk menjerat para pencari kerja. Modusnya klasik: menawarkan gaji di atas Rp 9 juta, fasilitas mewah, dan janji kerja sebagai customer service atau admin perusahaan teknologi.

Adsense

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Banyak dari mereka justru berakhir di gedung-gedung tertutup di wilayah seperti Chrey Thum atau Sihanoukville, dipaksa bekerja sebagai scammer selama belasan jam sehari.

Baca juga : Prabowo Pelototi Pembangunan Huntara & Huntap

"Kami hanya ingin pulang. Janjinya kerja admin, tapi di sini kami dipaksa menipu orang sendiri di Tanah Air," ujar seorang WNI dalam sebuah video viral yang sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025 lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense