BREAKING NEWS
 

Banyak Yang Dipaksa Jadi Scammer

Ribuan WNI Jadi Korban Sindikat TPPO Di Myanmar

Reporter : LARASATI DYAH UTAMI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Selasa, 30 Desember 2025 06:10 WIB
Sebuah kompleks gedung perkantoran dan hunian di Provinsi Takeo, Kamboja, pada 16 Oktober2025. Di tempat seperti ini, usaha penipuan online dijalankan. Foto Reuters

 Sebelumnya 
Tingginya angka WNI bermasalah di Kamboja membuat Pemerintah Indonesia harus bekerja ekstra keras. Sepanjang tahun 2025, KBRI Phnom Penh mencatat rata-rata menangani 20 hingga 25 kasus baru setiap hari kerja.

Kasus-kasus tersebut meliputi penyiksaan fisik bagi mereka yang gagal memenuhi target "menipu", hingga penyekapan di kompleks-kompleks judi online.

Upaya pemulangan WNI bermasalah terus dilakukan. Pada 26 Desember 2025, satuan tugas dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan 9 WNI dari Kamboja.

Baca juga : Alyssa Daguise Bersyukur, Nggak Alami Ngidam Aneh

Tujuh di antaranya diketahui telah berada di negara tersebut lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan daring.

Bareskrim Polri mengungkap masih terdapat sekitar 600 WNI di Kamboja yang diduga bekerja dalam jaringan online scam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, jaringan tersebut tidak berada dalam satu perusahaan yang sama dan dikendalikan oleh pihak asing.

Baca juga : Biaya Perawatan Tinggi, Kejagung Ajukan Lelang Dua Kapal Pesiar Terdakwa

“Bosnya berasal dari luar negeri, bukan warga lokal Kamboja. Harapannya, data 600 orang ini bisa lengkap, mulai dari asal, kondisi, hingga tempat mereka bekerja,” ujar Irhamni.

Jumlah tersebut menambah daftar panjang WNI yang bekerja secara ilegal di Kamboja. Sebelumnya, pada Oktober 2025, pemerintah juga menindaklanjuti kasus 110 WNI yang melarikan diri dari perusahaan penipuan daring di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.

Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu, WNI yang bekerja di sana tanpa jalur resmi dikategorikan nonprosedural atau ilegal. LDU

Baca juga : Prabowo Pelototi Pembangunan Huntara & Huntap

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Selasa, 30 Desember 2025 dengan judul "Banyak Yang Dipaksa Jadi Scammer Ribuan WNI Jadi Korban Sindikat TPPO Di Myanmar"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense