RM.id Rakyat Merdeka - Laporan Wartawan Rakyat Merdeka Muhammad Rusmadi Dari Makkah Dan Madinah
Keselamatan jemaah haji lanjut usia (lansia) di Masjidil Haram menjadi perhatian serius penyelenggara haji Indonesia. Adanya praktik pendorong kursi roda ilegal yang kerap menelantarkan jemaah saat razia petugas keamanan Arab Saudi, mendorong lahirnya inovasi Kartu Kendali Kursi Roda sebagai solusi perlindungan.
Selama ini, keberadaan pendorong tanpa izin (tashrih) menjadi ancaman nyata. Saat petugas 'Askar melakukan penertiban, pendorong ilegal kerap melarikan diri dan meninggalkan jemaah lansia di tengah keramaian area tawaf maupun sa’i. Akibatnya, banyak jemaah mengalami kebingungan, disorientasi, hingga stres karena tidak mampu mencari bantuan secara mandiri.
“Jemaah sering diturunkan begitu saja saat pendorongnya kena razia. Kasihan, mereka jadi bingung harus minta tolong ke mana,” ujar Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP2JH), Lansia dan Disabilitas Daker Makkah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026, Mayor CKM. dr. Ridwan Siswanto.
Sebagai langkah mitigasi, Kartu Kendali diterapkan sebagai sistem penyaring agar jemaah hanya dilayani oleh pendorong resmi yang memiliki izin operasional. Pendorong legal ini dapat dikenali melalui rompi khusus—merah marun untuk shift pagi dan abu-abu untuk shift sore hingga malam.
Mekanisme layanan dibuat sederhana dan terintegrasi. Ketua rombongan cukup mendaftarkan jemaah ke petugas sektor. Selanjutnya, jemaah akan diarahkan ke tiga terminal utama—Syib Amir, Jabal Ka’bah, dan Ajyad—untuk bertemu pendorong resmi yang telah disiapkan lengkap dengan kursi roda.
Setiap jemaah akan menerima dua Kartu Kendali: satu dipegang jemaah atau pendamping, dan satu lagi oleh pendorong sebagai bukti transaksi sah. Sistem ini memastikan keterlacakan layanan sekaligus memberikan rasa aman selama ibadah berlangsung.
“Dengan pendorong resmi, insya Allah jemaah bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir ditinggalkan,” kata dr. Ridwan.
Baca juga : Titi Anggraini: Ada Harapan RevisiLebih Cepat Selesai
Selain itu, sistem pembayaran juga diatur transparan guna mencegah praktik pungutan liar. Jemaah atau pendamping diwajibkan membayar langsung kepada pendorong setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, tanpa melalui perantara petugas.
Kehadiran Kartu Kendali menjadi langkah strategis dalam menutup celah praktik ilegal sekaligus memastikan jemaah lansia dapat menjalankan ibadah di Masjidil Haram dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Sinergi antara petugas dan kesadaran jemaah menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Tarif Kursi Meroket 600 Riyal Saudi
Di saat yang sama, hukum ekonomi penawaran dan permintaan memicu lonjakan drastis tarif sewa jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram menjelang puncak haji.
Jemaah Indonesia pun diimbau menyiapkan anggaran ekstra, mengingat harga di lapangan dapat menembus angka 600 Riyal atau sekitar Rp 2,7 juta.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Waktunya Sudah Mepet, Harus Ada Yang Inisiatif
Fluktuasi harga tak terhindarkan seiring bertambahnya volume ratusan ribu jemaah dari penjuru dunia yang memadati area tawaf dan sa'i. Tarif normal yang awalnya berkisar 250 Riyal kini mulai merangkak naik karena tingginya kelelahan massal di kalangan tamu Allah.
Kenaikan eksponensial ini paling terasa bagi jemaah yang mencoba menyewa jasa pendorong secara mandiri dan mendadak di dalam area masjid. Tanpa pendampingan petugas, jemaah kerap dipaksa menyetujui tarif tinggi oleh pendorong resmi yang enggan melakukan tawar-menawar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.