Dark/Light Mode

KPK Usut Peran Bohir Politik Bupati Ponorogo

Senin, 4 Mei 2026 06:50 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan pemodal politik Sugiri saat Pilkada 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengusut peran “sang bohir” dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. “Kami akan dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini,” kata Budi, kepada wartawan, dikutip Minggu (3/5/2026).

Dia menjelaskan, setelah terpilih sebagai Bupati Ponorogo, Sugiri diduga melakukan pengondisian serta penentuan vendor proyek. Komisi antirasuah menduga, pihak swasta yang berkaitan dalam pengondisian proyek tersebut tak hanya memberikan fee proyek kepada Sugiri. “Tapi juga kepada pemodal politik,” imbuhnya. 

Budi menyatakan, pihak yang diduga merupakan pemodal Sugiri adalah Direktur PT GBS, SHS. SHS juga pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan, ungkap Budi, SHS didalami soal dugaan fee proyek yang diberikan kepada pihak-pihak di DJKA dalam proses tender atau proses pengadaan di lingkup DJKA.

Baca juga : Musda Demokrat Sulteng, Kursi Anwar Hafid Diincar Kepala Daerah-Kader Senior

“Jadi ini orang yang sama yang ada di konstruksi perkara Ponorogo dan juga di konstruksi perkara DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa SHS sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Sugiri, Senin (12/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar SHS soal dugaan pemberian modal politik kepada Sugiri dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Diduga ada aliran uang kepada Saudara SHS ini sebagai, dalam tanda kutip, pemodal dalam kontestasi politik saudara SUG saat mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo,” bebernya.

Karena itu, penyidik turut mendalami sumber dana serta mekanisme pengembalian modal politik yang diduga dilakukan oleh Sugiri.

“Bagaimana uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal. Itu yang juga didalami dari pemeriksaan SHS,” tandas Budi.

Baca juga : Golkar: MBG Terbukti Dongkrak Kualitas SDM

Sementara, usai menjalani pemeriksaan, SHS berdalih, uang yang diterima dari Sugiri merupakan pembayaran utang. “Utangnya lebih dari Rp 26 miliar. (Untuk) biaya kampanye,” ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin sore. 

Menurutnya, dari jumlah tersebut, Sugiri baru mengembalikan sebagian. Dia pun berencana menggugat Sugiri secara perdata. “Ya gimana, utang harus dibalikin,” ucapnya.

KPK menjerat Sugiri sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. Yaitu: suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Dari ketiga kasus itu, Sugiri diduga menerima uang Rp 2,6 miliar.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni: AP selaku Sekda Pemkab Ponorogo, YUM selaku Dirut RSUD HP, dan SUC selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD HP. 

Dalam kasus suap pertama, Sugiri menerima uang dari YUM selaku Direktur Utama RSUD HP sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Sugiri kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dikuasai AP. 

Baca juga : Teknologi Black Mode Kawal Pasokan BBM

Berikutnya, suap terkait paket pengadaan di RSUD HP sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar. Uang suap diberikan SUC selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui YUM.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri selama mengemban jabatan kedua kalinya. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selanjutnya, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta. 

Tiga klaster kasus ini terkuak setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Sugiri saat ini sudah menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.