BREAKING NEWS
 

Aksi Menteri Israel Langgar Hukum Internasional

RI Dan Mesir Cs Kecam Penyerbuan Al Aqsa

Reporter : DIANANDA RAHMASARI
Editor : MELLANI EKA MAHAYANA
Sabtu, 25 Juli 2026 06:30 WIB
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir (tengah) memimpin ribuan warga Israel menggeruduk kompleks masjid Al Aqsa, Kamis (23/7/2026). Foto: Reuters

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia bersama tujuh negara sahabat mengecam keras aksi Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang memimpin ribuan warga Israel memasuki kompleks Masjid Al Aqsa, Kamis (23/7/2026).

Kecaman disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Turki, Mesir, Pakistan dan Arab Saudi, melalui pernyataan bersama yang dirilis Kamis (23/7/2026).

Mereka menyatakan, penyerbuan Al Aqsa sebagai tindakan ilegal dan ekstremis. Aksi tersebut melanggar hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status quo yang mengatur pengelolaan tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.

“Tindakan provokatif ini memicu kebencian dan ekstremisme, serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara,” demikian isi pernyataan bersama di akun X Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jumat (24/7/2026).

Menurut delapan negara tersebut, aksi Ben-Gvir merupakan upaya melawan hukum untuk mengubah status historis dan status hukum tempat-tempat suci di Yerusalem.

Baca juga : Harga BBM Lebih Mahal, Akses Tiket Kapal Seret

Mereka menegaskan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki. Israel juga tidak memiliki hak atas situs-situs suci Islam maupun Kristen di wilayah itu.

Indonesia cs juga mendesak Israel segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Masjid Al Aqsa. Mereka juga meminta komunitas internasional mengambil langkah lebih tegas. Tujuannya, menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta menjaga status quo yang berlaku.

Sesuai status quo yang berlaku sejak 1967, pengelolaan Masjid Al Aqsa berada di bawah Islamic Waqf yang didukung Pemerintah Yordania. Israel hanya bertanggung jawab atas pengamanan di bagian luar kawasan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penyerbuan pemukim Israel ke kompleks Al Aqsa terus meningkat. Aksi tersebut hampir selalu berlangsung di bawah pengawalan militer Israel.

Adsense

Di tengah meningkatnya ketegangan, muncul pula kabar rencana Amerika Serikat (AS) dan Israel mengakhiri peran Yordania sebagai penjaga Masjid Al Aqsa.

Baca juga : Gavi Tolak Putri Leonor

Rencana itu dibantah Menlu AS Marco Rubio. Meski demikian, Rubio juga tidak menegaskan dukungan terhadap hak perwalian Yordania atas kompleks Al Aqsa.

Pada kejadian Kamis (23/7/2026), laporan otoritas Palestina menyebutkan, lebih dari 4.200 pemukim Israel dan kelompok ultranasionalis memasuki kompleks Masjid Al Aqsa di bawah pengawalan aparat keamanan.

Rombongan Ben-Gvir mengklaim aksi itu dilakukan untuk memperingati Tisha B’av, hari berkabung umat Yahudi atas hancurnya Bait Suci.

Selain Ben-Gvir, aksi tersebut juga diikuti Menteri Negev, Galilea dan Ketahanan Nasional Yitzhak Wasserlauf, serta anggota parlemen dari Partai Likud Amit Halevi.

Sebelum penyerbuan berlangsung, aparat keamanan Israel menutup akses bagi banyak warga Palestina yang hendak menunaikan shalat Subuh di Masjid Al Aqsa. Akibatnya, banyak jemaah terpaksa shalat di jalan-jalan sekitar kompleks.

Baca juga : Amanda Manopo Uang Rp 3 M Raib, Diduga Digelapkan Eks Karyawan

Yerusalem Timur diduduki Israel sejak 1967. Dalam perang enam hari pada 5-10 Juni 1967, Israel mengalahkan Mesir, Yordania dan Suriah, serta menduduki Semenanjung Sinai, Jalur Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.

Pada 1980, Israel mencaplok wilayah itu melalui Jerusalem Law pada 1980. Namun, aneksasi tersebut tidak diakui PBB melalui Resolusi Dewan Keamanan 478 dan sebagian besar negara di dunia.

Pada 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, bertentangan dengan hukum internasional. DAY

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Sabtu, 25 Juli 2026 dengan judul "Aksi Menteri Israel Langgar Hukum Internasional RI Dan Mesir Cs Kecam Penyerbuan Al Aqsa"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense