Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Mantan Ketua Ombudsman, Seorang Saksi Ngaku Serahkan Duit 875 Juta
Jumat, 24 Juli 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang dugaan suap tata kelola tambang nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diwarnai perbedaan keterangan.
Saksi Lukman Malanuang mengaku menyerahkan Rp 875 juta kepada Hery, namun terdakwa membantah pernah menerima uang tersebut dan menegaskan tuduhan itu tidak benar.
Keterangan itu disampaikan konsultan PT TSHI dan PT DSM itu saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 April 2026 terkait pengurusan dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT TSHI di Ombudsman RI.
BAP tertanggal 21 April 2026 tersebut memuat pengakuan Lukman sebagai perantara penyerahan uang kepada Hery Susanto.
Jaksa kemudian membacakan poin lain dalam BAP yang menyebut Lukman menerima dana Rp 1,5 miliar dari PT THSI secara transfer dan tunai, untuk diserahkan kepada Hery Susanto.
Baca juga : Mardani Ali Sera: Banyak Yang Larut Dalam Politik Kotor
Transfer dilakukan dua kali, yakni Rp 283,5 juta pada 15 Mei 2025 dan Rp 191 juta pada 13 Juni 2025.
Sementara penyerahan tunai dilakukan beberapa kali, yakni Rp 253 juta di parkiran Mal Kota Kasablanka pada 11 September 2025, Rp 150 juta di gerai Dunkin Mal Kota Kasablanka pada 14 Oktober 2025, Rp 500 juta di parkiran Cibubur pada 27 November 2025, serta Rp 122,5 juta di Soto Kudus Senayan pada Desember 2025.
“Apakah benar demikian saksi?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/7/2026),
“Iya, benar Pak,” jawab Lukman.
Menurut Lukman, dari total dana tersebut, Rp 875 juta kemudian diserahkan kepada Hery Susanto melalui AW dalam empat tahap di sekitar Lapangan Blok S, Jakarta Selatan.
Baca juga : Boyamin Saiman: Batasi Kewenangan Agar Tak Nakal Lagi
Sementara sisanya, sekitar Rp 625 juta, disebut sebagai imbalan jasa Lukman sebagai konsultan. Dia menyebut, uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah,” jawab Lukman saat ditanya kuasa hukum Hery Susanto.
Selain itu, Lukman mengaku pernah memberikan uang Rp 200 juta kepada Hery Susanto yang bersumber dari PT DSM.
“Ada nggak pemberian lain?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
“Tidak ada,” jawab Lukman.
Baca juga : Senayan Ingin Daerah Cepat Dapat Alternatif Pembiayaan
Sementara itu saat diberi kesempatan memberikan tanggapan, Hery Susanto membantah seluruh keterangan Lukman.
“Apakah Rp 1,5 miliar itu menurut saudara saksi, uang yang PT THSI berikan itu kepada saudara atau kepada Hery Susanto?” tanya Hery kepada Lukman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya