RM.id Rakyat Merdeka - Aturan baru kini diberlakukan di Malaysia. Setiap orang asing yang tiba di Malaysia, harus membayar RM 4.700 atau sekitar Rp 17 juta. Biaya ini dikenakan untuk melakukan karantina wajib Covid-19.
Demikian ditegaskan Menteri Senior, Ismail Sabri Yaakob, seperti dikutip media Malaysia, The Star, Kamis (24/9/2020). Sebelumnya, baik warga Malaysia maupun non Malaysia, harus membayar RM 2.100 atau sekitar Rp 7,5 juta untuk biaya akomodasi dan makan selama dua minggu masa karantina di hotel atau di kamar yang disediakan pemerintah.
Baca juga : Larangan WNI ke Malaysia Hanya Sementara
Menurutnya, Malaysia akan tetap memberikan subsidi biaya operasional untuk warga Malaysia. "Mulai Kamis (24/9/2020), semua warga non Malaysia yang memasuki negara itu dari pintu masuk internasional, harus membayar biaya penuh RM 4.700. Tapi bagi warga Malaysia, tetap hanya membayar RM 2.100 untuk akomodasi mereka. Sedangkan biaya operasional RM 2.600 akan ditanggung pemerintah. Bagi orang asing, mereka harus membayar biaya penuh sebesar RM4.700," jelas Ismail.
Sementara untuk orang kedua dan ketiga yang diperbolehkan berbagi kamar dengan orang pertama, seperti pasangan dan anak yang berusia di atas enam tahun, mereka juga harus membayar RM 700 per orang atau sekitar Rp 2,5 juta. Namun bagi anak-anak berusia di bawah enam tahun, tidak dikenakan biaya ini.
Baca juga : Ketahuan Langgar Aturan Karantina, Menteri Malaysia Serahin 4 Bulan Gaji
Sejak 24 Juli lalu, Malaysia mewajibkan semua orang yang tiba di Malaysia menjalani karantina wajib selama 14 hari di tempat yang sudah ditentukan. [PYB]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.