Dark/Light Mode

Bupati Sleman Sri Purnomo:

Tak Mau Karantina Mandiri Akan Kena Denda Rp 100 Juta

Minggu, 3 Mei 2020 07:14 WIB
Ilustrasi bosan di rumah aja (Kartun: Mice)
Ilustrasi bosan di rumah aja (Kartun: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG) dan pelaku perjalanan dari area transmisi (PPAT) akan diberikan sanksi bila tidak karantina mandiri. 

Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan, sanksi bagi ODP, PDP dan OTG serta PPAT yang tidak melakukan karantina mandiri ini sudah dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/01121 tentang Karantina Mandiri. “Karantina ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sleman,” ujar Sri, kemarin. 

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Tambah Anggaran Penanganan Covid-19 Jadi Rp 1.600 T

Ditegaskan, sanksi bagi pihak-pihak potensial menularkan Covid-19 adalah sanksi kurungan 1 tahun atau denda Rp 100 juta. Semua pihak di Sleman diharapkan patuh pada aturan main. “Yang tidak mematuhi peraturan, maka sesuai de¬ngan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dijatuhi sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 100 juta,” tegasnya. 

Sri memerinci orang wajib melakukan karantina mandiri. Selain PPAT adalah ODP dengan usia kurang dari 60 tahun tanpa penyakit, PDP gejala virus corona ringan dan OTG yang pernah kontak dengan pasien positif virus corona. 

Baca juga : Bantu Tenaga Medis Dan Warga Terdampak Corona, Bank Mandiri Gelontorkan Dana Rp 140 Miliar

Sri mengatakan, karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang sudah disiapkan pemerintah. Kepada masyarakat, Sri berpesan tidak panic buying atau membeli secara berlebihan. Karena hal itu hanya akan membuat pihak yang benar-benar membutuhkan jadi lebih kesusahan. Dia memastikan, stok hingga harga sembako di Kabupaten Sleman umumnya stabil. “Dari pantauan kami lakukan, harga kebutuhan pokok seperti beras, tepung, minyak goreng dan lainnya stabil dan cukup. Stok barang ada namun pembelinya agak turun,” ungkapnya. 

Diakuinya, memang ada kenaikan bahan pokok tapi jumlahnya tidak banyak. Peningkatan harga hanya terjadi pada komoditas gula pasir. Harga tertinggi di pasaran saat ini mencapai Rp 18.000 per kilogram dan terendah Rp 16.500 per kilogram. Namun, harga gula saat ini sudah menurun dibandingkan bulan lalu dengan harga tertinggi Rp 20.000 dan harga terendah Rp 17.500 per kilogram. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.