BREAKING NEWS
 

Nikah 4 Kali Dalam 37 Hari

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 16 April 2021 06:21 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pria Taiwan punya cara nyeleneh untuk memperpanjang cuti kerja sambil tetap mendapatkan gaji. Caranya, dia menikah empat kali dan bercerai tiga kali hanya dalam 37 hari.

Berdasarkan hukum Taiwan, seseorang berhak mendapat 8 hari cuti dan tetap digaji berbayar ketika menikah. Pria itu benar-benar memanfaatkan aturan tersebut.

Baca juga : Supaya Nggak Muntah, Swab Test Malam Hari Saja

Di hari terakhir cuti, dia menceraikan istrinya. Keesokan harinya, menikahinya lagi.

Adsense

Tak cuma satu atau dua kali dia melakukannya. Dia menikahi wanita yang sama empat kali. Dan menceraikannya tiga kali hanya dalam 37 hari. Total, dia mendapat 32 hari cuti.

Baca juga : Nonton Avengers 191 Kali Dalam 3 Bulan

Tapi perusahaan tempatnya bekerja bukannya tak mengetahui akal bulus karyawannya itu. Perusahaan itu pun menolak membayar upahnya selama delapan hari.

Namun pria itu rupanya tak menyerah. Dia menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Baca juga : Niko Elektronik Kenalkan Dua Variant Terbaru

Pria itu ternyata menang! Alhasil, perusahaan tempatnya bekerja harus membayar kewajibannya. Kendati terlihat tidak etis, menurut dinas tersebut, tetap saja pria itu tidak melanggar hukum. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense