BREAKING NEWS
 

Kasus Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 26 Juni 2021 07:19 WIB
Derek Chauvin (kiri), menyimak vonis hakim dalam kasus pembunuhan George Floyd di Pengadilan Minnesotta, AS, Jumat (25/6). (Foto: Tangkapan layar CNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Derek Chauvin, mantan perwira polisi yang membunuh George Floyd di pinggir trotoar Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat pada tahun lalu, akhirnya dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara, Jumat (25/6).

Chauvin yang mengenakan setelan abu-abu muda, dasi dan kemeja putih saat divonis, berbicara singkat sebelum hukuman dijatuhkan. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd.

Di bawah hukum Minnesota, Chauvin harus menjalani 2/3 dari hukumannya, atau setara 15 tahun. Baru setelah itu, ia dapat memenuhi syarat untuk pembebasan yang diawasi, dalam sisa waktu 7,5 tahun.

Baca juga : Kasus Swab Test Di RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Hukuman tersebut melebihi kisaran pedoman hukuman Minnesota dari 10 tahun 8 bulan hingga 15 tahun, untuk tindak kriminal sejenis.

Adsense

Kematian Floyd yang disebabkan oleh kebrutalan polisi, memicu aksi demo besar-besaran di seluruh negeri.

"Hukuman ini tidak didasarkan pada emosi atau opini publik. Kami berempati pada rasa sakit yang mendalam dan luar biasa, yang dirasakan semua keluarga. Terutama, keluarga Floyd," kata Hakim Peter Cahill seperti dikutip CNN, Jumat (25/6).

Baca juga : KPK Tidak Puas Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam memorandum setebal 22 halaman, Cahill menyatakan, ada 2 faktor yang memberatkan Chauvin.

Pertama, Chauvin telah menyalahgunakan posisi kepercayaan atau otoritasnya sebagai polisi. Kedua, telah memperlakukan Floyd dengan kejam, tanpa rasa hormat, dan tak bermartabat.

"Chauvin tetap tak peduli, ketika Floyd memohon ia melepaskan pitingan di lehernya. Floyd tahu, ia bakal mati karena perbuatan Chauvin. Pitingan Chauvin, jauh lebih lama dan, menyakitkan, dibanding skenario tipikal dalam kasus pembunuhan tingkat dua atau tiga," demikian pernyataan Hakim Peter Cahill. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense