Dark/Light Mode

Korupsi Pengadaan Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juni 2021 13:58 WIB
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Bambang juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Muslim berkesimpulan, Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang diyakini melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Muslim saat membacakan amar putusan Bambang Giatno Rahardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).

Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening atas nama Bambang Giatno Rahardjo. Sebab, hakim menilai, rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara ini.

Baca juga : KPK Beri Penguatan Antikorupsi Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi.

Sama seperti Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rpv50 juta subsider dua bulan kurungan. "Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," kata Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Giatno maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Minarsi, menyatakan menerima putusan hakim.

Dalam perkara ini, Bambang Giatno Rahardjo dinyatakan bersalah karena melaksanakan proyek alkes RS Unair. Padahal, proyek tersebut bukan merupakan garapan atau tugasnya Bambang. Hal itu pula yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Pejabat Kemensos Disuruh Ganti Nomor Dan Handphone

Bambang juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain terkait proyek pengadaan alkes di RS Unair. Ia juga diyakini telah menerima uang dari Minarsi.

Atas dasar itu, unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menurut hakim, telah terpenuhi. Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi didakwa merugikan negara Rp 14.139.223.215 (Rp14 miliar), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menyatakan bahwa Bambang Giatno dan Minarsi turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.

Keduanya didakwa terlibat kasus korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, yakni Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.

Baca juga : Dipanggil KPK, 2 Pejabat Aceh Diam-diam Pergi Ke Ibu Kota

Dalam dakwaan, Bambang Giatno diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp 107 juta rupiah. Jaksa juga mendakwa Bambang dan Minarsi memperkaya orang lain diantaranya, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS; Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta; Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta.

Tak hanya itu, Bambang Giatno dan Minarsi juga didakwa memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13.681.223.215 (Rp13 miliar). Atas perbuatan Bambang Giatno dan Minarsi tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 14 miliar.

Dalam amar putusan hakim, Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.