Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, dengan dengan hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Selain itu, Hadinoto juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.302.974,08 dolar AS (sekitar Rp 32,8 miliar) dan 477.540 Euro (setara Rp 8,3 miliar).
Jaksa meyakini, Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait suap, Hadinoto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga : Sony Indonesia Resmi Luncurkan Lensa Ringkas
Sementara atas sangkaan pencucian uang, Hadinoto diyakini melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Hadinoto Soedigno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/6).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," terang jaksa.
Baca juga : Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Sebelumnya, Hadinoto didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Suap itu diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Menurut jaksa, uang yang diterima Hadinoto itu terdiri dari 2.302.974,08 dolar AS, 477.540 Euro, dan 3.771.637,58 dolar Singapura (Rp 39,9 miliar).
Hadinoto selain itu juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp 34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar 4.200 dolar AS (Rp 60 miliar).
Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Baca juga : INACA Apresiasi Garuda Indonesia Fasilitasi Vaksin Untuk Kru Maskapai
Jaksa mengatakan, uang dan hadiah itu diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia. Pengadaan dimaksud adalah pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Selain itu, Hadinoto juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016. Uang itu berasal dari suap terkait proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Menurut Jaksa, Hadinoto menyembunyikan uangnya dengan cara mentransfer uang ke anggota keluarganya. Hadinoto membuka 8 rekening Standard Chartered Bank di Singapura atas nama dirinya sendiri.
Untuk membuka 8 rekening itu Hadinoto memalsukan identitas diri. Lewat rekening-rekening itu, Hadinoto mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya senilai 1.095.000 dolar Singapura atau setara Rp 11,8 miliar. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya