Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Swab Test Di RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 12:51 WIB
Rizieq Shihab dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) atas kasus swab test di RS UMMI Kota Bogor. (Foto: YouTube)
Rizieq Shihab dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) atas kasus swab test di RS UMMI Kota Bogor. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab, dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Baca juga : KPK Tidak Puas Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Yang memberatkan dalam kasus ini adalah pernyataan Rizieq yang mengaku sehat. Padahal, sebetulnya ia sedang terinfeksi Covid-19. Ini jelas meresahkan warga. 

Sementara hal yang meringankan, Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama.Sehingga, diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Baca juga : Eks Pejabat Garuda Indonesia Dihukum 8 Tahun Penjara

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rizieq juga disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, yang menilai manajemen RS Ummi telah menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq, yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca juga : Difasilitasi Selesaikan Disertasi, Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri

Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dilaporkan bersama beberapa pegawainya, oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.