Sebelumnya
Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara lain: Paruh burung Rangkong (Rhinoplax Vigil) berjumlah 72 buah, 1 (satu) buah tas berwarna biru merk Omaya, 6 (enam) buah kaleng berbentuk bulat biscuit dengan merk Good Familly, 1 (satu) kotak kardus biskuit.
Burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Baca juga : Kemnaker Gandeng KLHK Latih 100 Ribu Teknisi Refrigerasi dan AC
Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini di antaranya terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.
Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Seksi Wilayah I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra sedang melakukan pemeriksaan tersangka TLC dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Baca juga : DPR RI Buka Pendaftaran Seleksi Parlemen Remaja 2019
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau pasal 21 ayat (2) huruf b menyebutkan kegiatan memperdagangkan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dikenakan pidana.
Adapun ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Baca juga : Kemen LHK Gencarkan Pembangunan di Sulawesi dan Maluku
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum, Sustyo Iryono menyampaikan, “Upaya pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di bandara, pelabuhan dan terminal bus akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya peredaran Ilegal TSL yang dilindungi.” [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.